Home HL Hanya Bermodalkan Proposal Sumbangan Dan Kwitansi Faisol Bisa Tipu Banyak Warga

Hanya Bermodalkan Proposal Sumbangan Dan Kwitansi Faisol Bisa Tipu Banyak Warga

147
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  – Hanya dengan bermodalkan proposal sumbangan yang dibuat oleh tersangka Faisol (46), dimana isinya adalah mengatasnamakan siskambling, malah disalah gunakan untuk melakukan pemalakan terhadap pemilik toko di Palembang.

Aksi tersangka ini ternyata sudah dilakukannya sejak setahun terakhir, hingga akhirnya tersangka diamankan petugas kepolisian Polsek Ilir Timur I Palembang saat menjalankan aksinya, Senin (28/1/2019).

“Baru setahun ini pak saya minta-minta sumbangan, karena terpaksa masalah kebutuhan ekonomi untuk menghidupi istri dan kedua anak sehari-hari. Selain itu uang yang didapat dari sumbangan iu juga buat makan, beli rokok, kadang juga buat nyabu. Tapi kalau untuk nyabu jarang-jarang,” jelasnya saat diamankan di Mapolsek Ilir Timur 1 Palembang.

Dimana saat beraksi modus yang digunakan tersangka untuk meminta uang, adalah dengan cara datang dan membawa kuitansi, cap yang sudah dimodifikasi dan proposal yang sudah disiapkannya. Proposal tersebut dibuat dalam beberapa surat dan lampiran.

“Saya belajar itu melihat dari Google dan YouTube. Bagaimana buat Surat proposalnya. Nanti tinggal saya rubah-rubah sendiri aja menyesuaikan seperti alamat dan bentuk.

“Dari satu ruko biasanya saya mintain duit dari Rp 100 ribu sampai Rp 2 juta,” ujarnya.

Dari aksi tersangka Faisol tersebut dirinya setiap hari selalu mendapatkan uang sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu.

“Walaupun saya minta dengan nominal yang besar, cuma terkadang dikasih nggak banyak. Paling banyak ya Rp 200 ribu cuma nggak sering. Biasanya itu Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” ujarnya.

Sementara Pihak Polsek IT I Palembang yang mendapatkan aduan masyarakat yang resah langsung bergerak dan memantau keberadaan pelaku. Saat itulah, ketika Faisol yang tengah beraksi meminta sumbangan dirinya langsung ditangkap dan di bawa ke polsek IT I.

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jony Palapa membenarkan penangkapan tersangka Faisol yang kerap meresahkan warga.

“Penangkapan tersangka ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polsek IT I bahwa sering ada pemalak atau preman yang berkedok sumbangan pos kamling, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan tersangka tengah memalak dengan modus meminta sumbangan.”

“Tersangka berpura-pura datang ke setiap ruko, membawa proposal pembangunan pos siskamling seharga Rp 15 juta. Namun, Pemilik toko hanya bisa memberikan Rp 200 ribu. Setelah kita cek RT dan RW yang dimasukan tersangka fiktif,” jelasnya.

Akibat ulahnya tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang kasus penipuan dan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here