Home HL Chairul : Angkutan Batubara Masih Lalui Jalan Negara Itu Pelanggaran

Chairul : Angkutan Batubara Masih Lalui Jalan Negara Itu Pelanggaran

132
0

Laporan Tim

LAHAT,Jodanews.com- Aktifitas angkutan Batubara di Kabupaten Lahat, berdasarkan pantuan tim wartawan Jodanews.com di lokasi beberapa waktu lalu, mobil yang mengakut batubara tersebut masih melewati jalan negara. Dengan adanya temuan ini berarti perusahaan batubara telah melanggar Perda no 5 Tahun 2011 dan Pergub no 74 tahun 2018.
Adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan batubara tersebut mendapat respon dari H Chairul S Matdiah SH selaku Wakil Ketua DPRD Sumsel. Menurut Chairul Truk batubara yang melintas di jalan negara sudah bertentangan dengan Perda no 5 Tahun 2011, dan pihaknya meminta Gubernur untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut. ” Itu sudah pelanggaran, sebab gubernur sudah mengeluarkan Pergub untuk memberhentikan angkutan batubara yang melalui jalan negara,”tegas Chairul.
Mengenai adanya surat edaran dari Dishub Sumsel tentang toleransi angkutan batubara jarak pendek itu juga tidak benar, sebab ketika gubernur sudah mengeluarkan aturan maka aturan tersebut harus dipatuhi, ” sama saja itu adalah pelanggaran terhadap Perda dan Pergub,” jelas Chairul.
Chairul mengakui sudah mengetahui adanya pelanggaran ini, pihaknya akan turun kelapangan untuk mengecek laporan tersebut. Sebab masyarakat meminta pimpinan DPRD Sumsel Davil Kabupaten Lahat, sebab banyak sekali buruh yang kehilangan pekerjaan akibat distopnyo angkutan batubara melalui jalan negara ini.
Bahkan dari hasil pantauan masih ada mobil yang mengakut batubara dari kabupaten Lahat menuju kearah Lampung melalui jalan lintas Palembang-Lahat. hal ini dibenarkan warga setempat, masih adanya aktifitas angkutan batubara melalui jalan lintas.
Menurut Mamad (41) warga Kepur Merapi mengatakan aktifitas angkutan batubara hingga kini masih menggunakan jalan negara. ” hingga sekarang angkutan batubara masih lewat jalan lintas ini, mulai pukul 18.00 wib hingga pukul 05.00 wib, sebab tidak ada jalan lain yang bisa dilalui angkutan batubara baik menuju stasiun full yang akan diangkut menggunakan kereta api, bahkan ada juga angkutan yang menggunakan mobil Dam Truk mengakut batubara ke Provinsi Lampung,”ujar Mamad.
Sementara menurut Ian (40) juga warga Kecamatan Merapi, untuk angkutan batubara menuju stasiun dengan jarak 5 kilo meter hingga 15 kilo meter masih menggunakan jalan negara. ini diperkuat dengan adanya surat edaran Dishub Sumsel yang memperbolehkan angkutan batubara melintas dengan jarak pendek.
Masih menurut Ian, dengan adanya aturan dari Dishub tersebut perusahaan mengakut batu bara menggunakan dam truk besar dengan muatan mencapai 35 ton.” ini sangat tidak adil, kami yang selama ini mengangkut batubara menggunakan dum truk kecil sudah tidak dipakai lagi oleh perusahaan batubara, sekarang 3000 unit mobil dum truk yang tidak lagi dapat mengangkut batubara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here