Home HL Dua Minggu Buron, Angga Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi Di Muba

Dua Minggu Buron, Angga Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi Di Muba

131
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Setelah dua Minggu menjadi daftar pencarian orang (DPO), Erlangga alias Angga (25) akhirnya berhasil ditangkap anggota Polsek IB 2 Palembang, Rabu (21/11/2018) di Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka Angga diketahui usai melakukan pembunuhan terhadap korban, langsung melarikan diri ke Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. “Aku selesai bunuh langsung lari ke Bayung Lincir,” katanya saat rilis di Polsek IB II Palembang, Kamis (22/11/2018).

Dikatakan Angga, sebelum kejadian penusukan terhadap korban yakni Muhammad Ismail alias Agok, ia dan korban bertemu di warung kopi di jalan Departemen Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Kemudian, langsung terjadilah cek Cok mulut dan korban yang saat itu sedang menggendong anaknya, langsung melepaskan anaknya dan mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau lalu ditusukkan ke tersangka namun ditangkis dan mengenai tangan kanan tersangka.

” Aku tangkis, terus aku lari pulang ke rumah untuk mengambil parang. usai mengambil parang aku datangi lagi Dia di warung itu,” tutur warga Jalan Temon, Kecamatan IB II Palembang.

Usai mengambil parang, ia langsung mengajak korban berkelahi dan mengenai kepala sama bibir korban. Lalu datang teman pelaku Mulyadi (DPO) , untuk merampas pisau yang ada di tangan kanan korban. Saat itu korban sempat terjatuh dan pisau tersebut terlepas dan langsung diambil Mulyadi, dan ditusukkan ke dada korban sebanyak tiga kali.

” Melihat korban yang sudah penuh bersimbah darah, Mulyadi pun langsung lari meninggalkan korban. kami berdua lari sambil bawa pisau korban,” ujarnya.

Meski korban sudah bersimbah darah lanjut Angga, Muhammad Ismail tetap masih kuat. tersangka pun kembali menusukan parang yang dimilikinya ke arah perut kiri korban sebanyak empat kali.

” Usai aku tujah, ternyata korban masih sempet lari ke rumahnya dan aku juga pulang ke rumah. setelah itu aku tidak tahu kalau Dia (korban) meninggal,” kata bapak satu anak ini.

Kapolsek IB II Palembang, Kompol Agus Hairuddin di dampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah mengatakan antara tersangka dan korban ini diduga ada masalah cemburu. Jason, ketika bertemu di warung kopi , korban kesal dan ingin menusuk tersangka.

” Untuk satu pelaku yakni Mulyadi masih dalam pengejaran petugas dilapangan. guna mempertanggungjabkan perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 338 Jo 170 KUHP,” tuturnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here