Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Petugas penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu Kafe Pink dijalan Soekarno Hatta Palembang dengan korban Haiman (31).
Dalam digelarnya rekontruksi yang turut dihadiri oleh keluarga korban Haiman. bahkan keluarga korban tampak terlihat sangat sedih saat menyaksikan sejumlah adegan rekontruksi. Kamis (22/11/2018).
Rekonstruksi pembunuhan ini digelar petugas dengan tersangka Polta Jaya (34). di Kafe Pink Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Sukarami Palembang, yang merupakan TKP korban Haiman meninggal dunia.
Sepanjang rekonstruksi digelar, pihak keluarga korban yang hadir di lokasi tampak fokus menyaksikan jalannya rekonstruksi. Bahkan Melda (41), pihak keluarga korban, berteriak meminta tersangka Polta dihukum seberat-beratnya.
Menurut Nelda yang merupakan Kakak Ipar korban, semasa hidupnya korban Haiman itu tidak pernah berulah dan merugikan orang lain. Korban Haiman ini meninggalkan satu anak dan satu istri.
“Kami minta pelaku dihukum seberat beratnya, nyawa harus dibayar nyawa,” teriak Nelda, usai menyaksikan rekonstruksi.
Sebanyak 17 adegan rekontruksi diperagakan tersangka Polta. Kondisi tersangka Polta yang berjalan pincang dengan dibantu tongkat, karena sebelumnya keok ditembak petugas lantaran berusaha melawan petugas pada saat penangkapan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan, kita baru saja menggelar rekontruksi yang di peragakan oleh tersangka Polta Jaya. setidaknya ada 17 adegan yang diperagakan tersangka.
Kejadiannya terungkap pada adegan rekonstruksi, dimana tersangka menusuk korban sebanyak tiga kali. Diantaranya dua kali di dalam kafe dan satu kali di luar kafe,” Jelas Yudhi.
Aksi pembunuhan itu dilakukan atas dasar ketersinggungan tersangka dan korban, karena pada saat kejadian kedua belah pihak yakni tersangka dan korban dalam keadaan mabuk.
“Kemungkinan keduanya dalam keadaan mabuk. Rekontruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Tersangka Polta Jaya yang tercatat sebagai warga Jalan Letnan Mukmin Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan IB I Palembang, melakukan pembunuhan terhadap korban Haiman di Kafe Pink Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Sukarami Palembang, pada 19 Agustus 2017.
Tersangka Polta menusukkan pisau yang dibawanya ke tubuh korban Haiman hingga akhirnya korban tewas di TKP. (Editor Jon Heri)








