Home HL Pasal Hutang Piutang, Nyawa Melayang

Pasal Hutang Piutang, Nyawa Melayang

137
0

 

PALEMBANG, Jodanews.com  – Setelah satu bulan buron ke Daerah Sekayu, Taufik Hidayat (32) akhirnya berhasil di ringkus anggota Polsek Sukarami Palembang, Senin (19/11/2018). Taufik dintangkap saat sedang berada di eks lokalisasi kampung baru di jalan Teratai, Kecamatan Sukarami Palembang.

Bahkan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut dua amunisi masih aktif dan satu buah senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Dari pengakuan tersangka, sebelum terjadi aksi keributan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban Wawan Kurniawan (31) tewas ditempat, antara korban dan tersangka sempat ribut di HP masalah hutang – piutang. Kemudian keduanya pun bertemu di eks lokalisasi kampung baru.

” Awalnya itu kami berdebat di HP, terus dia (korban) sempat mengancam dan mengajak ketemuan di kampung baru, tepatnya di depan cafe Dewi Amor,” ujar warga Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami Palembang saat rilis di Polsek Sukarami Palembang, Rabu (21/11/2018).

Dikatakan pria bertato ini, Wawan merupakan teman baiknya namun karena tersangka memiliki hutang sebesar Rp 450ribu, Wawan jadi membencinya bahkan mengatai – ngatainya melalui HP.

” Pas ketemu itu dia langsung mau nujah aku, pas kejadian ada adek aku juga. Karena dia mau nujah duluan lalu adek aku mundur dan tangan aku sempat terkena sabetan pisau dia,” katanya.

Setelah adiknya Medi (DPO) mundur, dan tangan tersangka sempat terkena sabetan pisau korban. Kemudian, korban sempat terjatuh terlentang dan langsung di peluk tersangka lalu di tusuk dengan menggunakan dua pisau yang disimpan di pinggang kanan dan kiri korban.

” Korban itu bawa pisau dan senpi pak, nah aku tujah korban itu menggunakan pisau korban, sedangkan pisau punya aku sudah di buang setelah nujah korban,” tuturnya.

Menurutnya, usai kejadian ia langsung pergi ke Sekayu untuk bersembunyi disana dirumah paman selama satu Minggu. Lalu, ia kembali lagi ke Palembang , namun ia tinggal berpindah-pindah.

” Kalau malam saya di kampung Baru, tapi kalau siang saya di Opi,” ujarnya.

Kapolsek Sukarami Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan yang di dampingi Panit Reskrim Ipda Alkap mengatakan tersangka di tangkap, Senin (19/11/2018) sekitar pukul 00.30 Wib saat tersangka berada di eks lokalisasi kampung Baru.

” Dari tangan tersangka petugas mendapati satu bilah pisau dan satu buah Senpi berikut 2 amunisi aktif, yang menurut tersangka senpi itu milik korban yang diambil usai membunuh korban . Sedangkan untuk satu tersangka lagi yakni Medi adik tersangka, kini masih DPO dan juga masih dalam pengejaran petugas dilapangan,” kata Marwan. (Meyda Sari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here