Home HL SMPN 52 Diduga Pungut Uang Perpisahan

SMPN 52 Diduga Pungut Uang Perpisahan

163
0

Laporan Kholiq

PALEMBANG Jodanews.com-Beredarnya surat pungutan biaya perpisahan kepada wali murid SMPN 52 Palembang, menjadi tanda tanya dari salah satu wali murid dan secara langsung adalah anggota komite, bagaimana tidak di surat edaran tersebut dikatakan kalau keputusan pemungutan uang perpisahan sudah di sepakati oleh komite dan ketua osis dalam hasil rapat.

Novri selaku wali murid dan anggota komite secara lansung mengaku tidak pernah di undang dalam rapat tersebut dan menyayangkan adanya praktik dugaan pungli di sekolah negeri 52 Palembang. “Saya tidak pernah tau kalau ada rapat komite dengan ketua osis membahas pungutan uang perpisahan, makanya saya sangat terkejut tiba-tiba anak saya bawa surat edaran yang tertulis meminta untuk di tanda tangani dan menyatakan kontribusi ditanggung siswa (uang untuk perpisahan) sisiwa kelas IX yang akan diselenggarakan di gedung Diklat Penerbangan Palembangm,” katanya.

Lanjutnya, Saya bingung dengan kebijakan di SMP N 52 khususnya uang perpisahan yang di mintakan murid untuk menabung setiap hari untuk uang perpisahan. “Karena kalaupun ada sekolah yang meminta uang perpisahan biasanya saat lulus-lulusan nah sedangkan di SMP N 52 ini setiap hari harus bayar uang perpisahan sebesar seribu rupiah di tabung melalui bendahara kelas, “jelasnya.

Ditempat terpisan salah satu murid SMP  52 yang duduk di bangku kelas IX saat di wawancarai wartawan jodanews.com mengaku dirinya membayar uang sebesar seribu rupiah setiap hari saat dia duduk di bangku kelas VII. “Benar pak di sekolah ini ada uang perpisahan sebesar seribu rupiah untuk kelas IX tapi uang di tabung saat saya kelas VII itu sudah ada buat uang kas kelas, jadi sudah tiga tahun saya bayar uang kas, “kata AG di sekolanya.

Heri Faisal Wakil kesiswaan saat ditemui di ruang kerjanya Senin (19/11/2018) membenarkan adanya uang pungutan perpisahan di lingkungan sekolah SMP N 52 Palembang.

“Ya memang benar adanya pungutan kepada wali murid untuk biaya perpisahan, namun pihak sekolah tidak pernah memberikan izin kepada ketua osis dan komite, jadi untuk biaya perpisahan pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas adanya pungutan yang di edarkan melalui surat edaran kepada wali murid,” ungkap Heri.

Sementara Rosdiana (Pembina Osis) Saat di mintai keterangan perihal pungutan uang perpisahan, menolak untuk memberikan komentar dan berdalih kepalanya sakit. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here