Home EKONOMI Lelang Objek Sumber Daya Perikanan Berjalan Lancar dan Terbuka

Lelang Objek Sumber Daya Perikanan Berjalan Lancar dan Terbuka

138
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com – Sebanyak 31 objek lelang lebak lebung atau objek sumber daya perikanan (OSDP) , di desa Danau Cala kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuaain (Muba) , di lelang secara terbuka . Hal ini dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah , Senin (19/11/18).

Harga objek lelang bervariasi ada yang turun, ada yang naik dan ada pula yang belum terjual, namun untuk hitungan keseluruhan jumlah hasil lelang lebak lebung yang ada di desa Danau Cala mengalami kenaikan sedikit dari hasil lelang terdahulu (267.650.000 – 289.900.000 rupiah ).

Dalam sambutannya Kepala Desa Danau Cala Nazarrudin mengatakan, lelang lebak lebung setiap tahun dilakukan secara terbuka demi untuk ketertiban dan kelancaran kita bersama saya berharap kepada para pengemin lelang / masyarakat agar mematuhi aturan yg sudah ditentukan dan jangan sampai terjadi keributan yang akan membuat kita semua rugi, imbuhnya.

Terpisah, sebelumnya di desa Petaling kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan kegiatan yang sama . Delapan objek lebak lebung yakni Sungai Dalam, Sungai Tabuan, Sungai Tangai, Sungai Tebakang, Sungai Buntal, Sungai Medang, Sungai Baung, dan Sungai Lais, di lelang secara terbuka.

Harga objek lelang bervariasi, ada yang naik dan ada pula yang turun drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Diawal acara lelang pertama penawaran lelang antara kelompok pengemin satu dengan kelompok pengemin dua / lainnya berlansung seru,
objek lelang dibuka dari harga Sembilan juta rupiah meningkat naik hingga ditetapkan pemenangnya mencapai 43 juta rupiah, tiba tiba dikejutkan dengan insiden kecil.

Meski sempat terjadinya insiden salah paham antara pengemin mengakibatkan acara lelang dihentikan sementara, namun usai dilakukan perdamaian diantara keduanya, lelang tetap dilanjutkan berjalan dengan lancar dan aman hingga usai acara pelaksanaan lelang.

Dalam sambutannya, kepala dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin H Richard Chahyadi AP MSi mengatakan, lelang ini dilaksanakan sesuai dengan Perda Muba nomor 18 tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung kabupaten Muba pasal 3 mengatur tentang kepanitiaan lelang.

Dan berdasarlan pasal 9 perda nomor 18 tahun 2005 bahwa hasil lelang lebak lebung 100 persen disetor ke kas pemkab Muba dengan rincian pembagian dikembalikan ke desa/kelurahan sebesar 70 persen sedangkan 20 persen masuk ke kas pemerintah daerah yang merupakan sumbangan desa untuk pendapatan asli daerah, serta 10 persen untuk penanggung jawab dan pengawas lelang.

Selain itu, dirinya mengharapkan agar pengemin menjaga kebersihan perairan lebak lebung dan sungai serta menjamin kelancaran lalu lintas perairan atas sungai yang dilelang serta menerima bimbingan dan penyuluhan teknis dari pemerintah kabupaten Muba dan melaporkan hasil dan kegiatan dari pengolahan sungai secara berkala kepada dinas perikanan kabupaten Muba..

Sementara menurut kepala desa Petaling drs Edy Safari mengatakan, lelang lebak lebung merupakan suatu cara mendapat hak izin usaha untuk penangkapan ikan dalam waktu satu tahun. Lelang lebak lebung juga salah satu cara mendapatkan PAD kabupaten Musi Banyuasin dan pendapatan desa yang bersangkutan.

Dijelaskannya , delapan objek lebak lebung hasil lelangnya mengalami penurunan, pada tahun 2017-2018 jumlah pendapatan dari lelang sebesar Rp486.000.000  dan tahun 2018-2019 hanya Rp367.100.000 dari 8 objek lelang yang terjual. (Editor Jon Heri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here