Home HL Anggota Polsek IB I Palembang Berhasil Ringkus Residivis Jambret

Anggota Polsek IB I Palembang Berhasil Ringkus Residivis Jambret

140
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  – Selama ini masyarakat kerap diresahkan oleh tindak kejahatan yang dilakukan tersangka Anggi Syahrul Gunawan (25), bahkan tersangka ini juga merupakan residivis yang pernah masuk penjara dengan kasus yang berbeda. Tersangka ini juga sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.

Setelah sekian lama petugas melakukan pencarian terhadap tersangka, akhirnya Anggi yang merupakan Warga Ki Gede Ing Suro Gang Rela, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang ini kena batunya. tersangka berhasil ditangkap anggota dari Polsek IB I Palembang, usai melakukan aksi penjambretan di Jalan Merdeka tepatnya di depan Monpera Kelurahan 19 Ilir Palembang.

Dihadapan polisi, tersangka Anggi mengaku kalau dirinya sudah nekat menjambret di Jalan Merdeka Palembang beberapa waktu lalu.

“Sudah lima kali pak aku beraksi mulai dari BKB, Kambang Iwak, dan Kambang Iwak kecil,”ujar tersangka saat preas rilis di Polsek IB I Palembang. Selasa (25/9/2018).

Sementara, Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Anggi, berdasarkan laporan dari korban Joyo Aden Angga warga Muara Burnai II  Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI. Dimana saat itu korban hendak naik travel di pinggir jalan Merdeka dan tersangka Anggi langsung merampas ponsel milik korban.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata yang bersangkutan ini merupakan residivis curas, curat dan curanmor. Bahkan tersangka Anggi juga sempat menjadi (DPO),” ungkap Masnoni.

“Sementara unuk empat temannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Atas perbuatannya Tersanga akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, “pungkasnya. (Meyda Sari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here