Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Entah kenapa Tersangka Eko Rizki Sepriyanda (29) melawan dan menolak saat akan digeledah oleh personel Polsek Ilir Timur I Palembang yang mendapatkan informasi bahwa ada transaksi sabu di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 16.00 Wib.
Bahkan saking tidak maunya digeledah, warga Jalan Ki Anwar Mangku, Lorong Sriraya 9, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang ini mengaku sebagai wartawan di salah satu media cetak di Palembang.
Setelah terus dipaksa, akhirnya Eko yang saat itu bersama temannya, Eldi Aldro, (38) pun akhirnya digiring ke Mapolsek Ilir Timur I Palembang. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka Eko di celana dalamnya.
Tersangka Eko mengaku, dirinya dan temanya Eldi berprofesi sebagai jurufoto keliling. Berbekal kamera DSLR yang selalu dibawanya kemana-mana, Eko sampai mengaku bahwa dirinya itu berprofesi sebagai wartawan.
“Saya ngaku wartawan supaya tidak ditangkap polisi pak. Tapi setelah diinterogasi oleh polisi, akhirnya saya mengaku kalau saya bukan wartawan,” ungkapnya saat gelar tersangka. Selasa (18/9/2018)
Dari pengakuan tersangka, dia selalu beli sabu di kawasan Kelurahan 14 Ilir dengan patungan bersama temannya Eldi sejak setahun terakhir. Rencananya mereka mau berpesta sabu di rumahnya sendiri sebelum ditangkap oleh polisi.
“Kami beli sabu seharga Rp200.000 dapat satu paket. Biasanya kami pakai itu seminggu sekali kalau sudah dapat hasil dari foto-foto,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhonny Palapa mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering adanya transaksi narkoba di kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Oleh karena itu pihaknya melakukan penyelidikan dan melihat dua tersangka yang mencurigakan. Saat hendak digeledah, salah satu tersangka menolak.
“Salah satu tersangka atas nama Eko mengaku sebagai wartawan. Dia berontak tidak mau digeledah. Kami berhasil menggiringnya ke Polsek. Lalu saat diinterogasi di Polsek, tersangka akhirnya mengaku kalau dia bukan wartawan. Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil sabu di celana dalamnya,” ungkapnya.
Atas perbuatan ke dua tersangka, maka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dan diancam minimal lima tahun penjara. (Editor Jon Heri)








