Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Merasa kesal karena tak bisa melihat sepeda motor yang ditarik pihak leasing, membuat Dirhansono (55), nekat melakukan aksi percobaan pembakaran yang membahayakan jiwa seseorang.
Aksi Dirhansono ini dilakukannya di lantai dua Kantor BAF Palembang yang terletak di Jalan Kol H Barlian Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (6/9/2018).
Dirhansono menyiramkan bensin ke tubuh Sholahudin yang merupakan karyawan BAF bagian finance dan juga satu karyawan lainnya. Sesaat sudah menyiramkan bensin, Dirhansono mencoba menyalakan korek api. Namun korek api tidak bisa dinyalakan Dirhansono, meskipun sudah tiga kali untuk dinyalakan.
Suasana Kantor BAF mendadak heboh dan kemudian Dirhansono langsung diamankan karyawan lainnya. Tak berselang lama, petugas Polsek Kemuning Palembang pun datang ke lokasi dan kemudian mengamankan Dirhansono.
Atas kejadian yang cukup menghebohkan suasana Kantor BAF, pihak dari Kantor BAF enggan berkomentar dan seakan-akan menutupi adanya kejadian yang terjadi di dalam kantor. Bahkan Kantor BAF ditutup dan dijaga petugas keamanan kantor.
“Tidak ada apa-apa, di dalam semuanya karyawan,” ujar salah seorang petugas keamanan Kantor BAF Palembang. Jum’at (7/9/2018)
Berdasarkan kronologis yang dihimpun, ketika itu Dirhansono datang ke Kantor BAF dikarenakan sepeda motor yang dipakai anaknya ditarik pihak BAF. yang kemudian Dirhansono bertemu dengan karyawan finance dan diberikan penjelasan. Namun Dirhansono meminta untuk bisa melihat fisik sepeda motor yang ditarik.
Lantaran tak bisa melihat yang diinginkannya, Dirhansono pun merasa kesal dan nekat melakukan percobaan pembakaran dengan cara menyiramkan bensin ke karyawan bagian finance.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Arlan Hidayat mengatakan, pelaku yang melakukan percobaan pembakaran sudah diamankan petugas dari lokasi. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas untuk mengatasi secara pasti motif perbuatannya.
“Atas aksinya yang bersangkutan dijerat atas kasus tindak pidana percobaan pembakaran yang membahayakan jiwa sebagaimana dimaksud pasal 187 Jo 53 KUHP. Sejumlah barang bukti sudah didapat dan saat ini pelaku masih diperiksa,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








