Home HL Delapan Bulan Buron Ke Jambi, Akhirnya Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi

Delapan Bulan Buron Ke Jambi, Akhirnya Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi

126
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com  – Setelah delapan (8) bulan menjadi buronan Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang, akhirnya Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya, di Jalan Perikanan 3, Kecamatan Kemuning Palembang Roby (20) diringkus petugas. Tersangka pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di betis kanannya karena mencoba melarikan diri.
Diketahui, korban Ricardo, warga Jalan Sudirman, Lorong Tembus Balayuda, RT 06/02, Kelurahan Ario Kemuning, Kemuning Palembang. Sudah menjadi korban pencurian motor, yang terjadi Minggu 22 Oktober 2017, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Perikanan 3, RT 05/02, Kelurahan Talang Aman, tepatnya di warnet di “Hafiz Net”.
Dimana sore itu awalnya korban yang bersama tersangka Roby tengah asik bermain warnet. Tidak lama kemudian tersangka mengatakan ingin meminjam motor, Tetapi tidak diperbolehkan, nah saat korban lagi lengah asik main games, tersangka yang melihat kunci di meja, langsung mengambil dan membawa kabur motor Yamaha Jupiter warna putih, BG 2171 AAW, seharga Rp 6 juta.
Tidak lama kemudian korban mau pulang dan melihat kunci motor tidak ada, melihat keparkiran motornya hilang, kebetulan ada saksi yang melihat bila motornya dibawa lari oleh tersangka roby. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Kemuning Palembang.
Selama 8 bulan tersangka sembunyi di Jambi disana aku kerja sawit. Nah saat pulang ke kampung anggota reskrim bergerak dan menangkapnya. “Iya pak aku ambil kunci motor, waktu korban lengah langsung aku bawa, dan aku kabur ke Jambi, “ujar Roby sambil berjalan sempoyongan dan lemas. Jum’at (7/9/2018)
Kapolsek AKP Roberth Pardamean SH didampingi Ipda Arlan menegaskan telah mengamankan pelaku curanmor di wilayah hukumnya.
“Motor curian ini digadaikan tersangka ke Tangga Buntung, sekitar Rp 500 ribu. Kejadiannya pencurian itu dilakukan tersangka di warnet. Setelah kita lacak ada di Palembang, kita amankan” ungkap Robert. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here