Home HL Analisa Kecelakaan di Banyuasin, Ditlantas Terjunkan Tim TAA Korlantas Mabes Polri

Analisa Kecelakaan di Banyuasin, Ditlantas Terjunkan Tim TAA Korlantas Mabes Polri

129
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  –
Musibah besar Kecelakaan yang terjadi di Banyuasin, membuat Ditlantas Polda Sumsel turun tangan untuk menuntaskan kasus yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia, dan luka-luka.

Bahkan, Ditlantas Polda Sumsel juga menurunkan tim terbaik untuk dapat mengungkap secara detil kronologis terjadi kecelakaan maut tersebut. Tim Traffic Accident Analisis diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian kecelakaan antara mobil Innova, Bus AKAP SUN dan pick up carry.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Taslim Chairuddin saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, hasil kajian dan penelitian dilapangan dengan menurunkan tim Tim Traffic Accident Analisis, terlihat bila mobil Kijang Innova yang datang dari arah Jambi menuju ke Palembang sudah keluar jalurnya.

Saat itulah, dari arah berlawanan datang mobil bus AKAP SUN dan mencoba untuk mengelak. Namun, tabrakan tidak dapat dihindari meski tidak beradu kambing. Mobil pick up carry yang berada di belakang mobil Kijang Innova juga terkena bodi bus AKAP SUN.

“Keterangan dari pengemudi mobil carry, bila sudah cukup lama mobil Kijang Innova ini sudah berjalan oleng. Diduga, karena sopir dalam kondisi mengantuk. Diduga sopir tertidur seperkian detik, hingga terjadilah kecelakaan tersebut,” jelasnya, Rabu (4/7/2018).

Dari peristiwa kecelakaan ini, Ditlantas yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara memutuskan bila tersangkanya adalah sopir mobil Kijang Innova itu sendiri. Namun, karena sopir mobil Kijang Innova meninggal dilokasi kejadian, sehingga Ditlantas memutuskan untuk lebih mendalami kasus kecelakaan ini.

Terlebih, lawannya bus AKAP SUN juga terlibat dalam kecelakaan ini. Bisa saja, sopir bus AKAP SUN menjadi tersangka lantaran adanya korban jiwa dalam kasus ini. Namun, saat ini baru di sangkakan dan belum bisa dipastikan. Tetapi, bila nantinya terpenuhi unsur kelalaian dan saat kejadian sopir bus AKAP bisa menghindari kecelakaan tersebut, maka secara otomatis sopir bus AKAP bisa dijadikan tersangka.

Meski faktanya, sopir bus AKAP diketahui melarikan diri usai kecelakaan terjadi. Hal ini, tidak membuat kasus kecelakaan ini ditutup. Karena, Ditlantas Polda Sumsel telah berkomitmen untuk menentukan siapa yang salah dalam kecelakaan di Banyuasin ini.

“Kami imbau, pengemudi bus untuk mempertanggung jawabkan atas kejadian ini. Pengemudi bus belum tentu salah, karena kami ingin mendengar langsung bagaimana kronoligis versi dari sopir bus tersebut. Tetapi, bila terus menghindar dan kabur, setidak-tidaknya bisa terkena pidana. Sopir bus AKAP,  bisa dikenakan pidana karena melarikan diri dan membiarkan adanya korban jiwa saat terlibat dalam kecelakaan,” ungkapnya.

Dari kejadian ini, Ditlantas Polda Sumsel sudah melakukan olah tempat kejadian. Tetapi, hasil olah tempat kejadian belum final. Karena, untuk mengungkap secara detil kecelakaan tersebut masih mengalami beberapa kendala teknis.

Dari itulah, Ditlantas Polda Sumsel meminta back up dari Traffic Accident Analisis Korlantas Mabes Polri untuk memperjelas kejadian ini. Karena, untuk menganalisa rumusan kronologis secara pasti kejadian ini dengan rumusan yang biasa digunakan dunia internasional. Dasarnya, dengan melakukan pengukuran posisi awal dan posisi akhir kendaraan dengan margin error hanya 0.5 persen, akan diketahui secara pasti kronologis kejadiannya.

“Kami sangat prihatin dengan meninggal satu keluarga dan usianya masih produktif. Seharusnya, pengemudi mengetahui bila perjalanannnya lama seperti 7 sampai 8 jam. Sehingga seharusnya setiap 4 jam istirahat, tetapi ini tidak diperhatikan. Perlu diketahui,  personil Polri di lapangan tidak semuanya stanby berada dilapangan. Seharusnya, keselamatan, jangan bergantung dengan orang lain. Sopir harus memandang keselamatan saat berkendara, bukan sopir mengejar waktu untuk cepat sampai. Pikirkan orang yang ada di dalam mobil,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, Taslim juga menghimbau untuk memulai tertib berlalu lintas dari diri sendiri. Disini, polisi hanya melakukan pengamanan dan pengaturan sampai penegakan hukum bila pengendara masih enggan diberikan himbauan. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here