Home HL Ahmad Zulinto : 30 Persen Wajib Untuk Siswa Berdomisili Di Lingkungan Sekolah

Ahmad Zulinto : 30 Persen Wajib Untuk Siswa Berdomisili Di Lingkungan Sekolah

136
0

[wr_row][wr_column]

Laporan Hasan Basri

PALEMBANG, Jodanews.com –  Didalam penerimaan siswa baru tahun ini, dari total kuota yang disediakan oleh setiap sekolah 30 persen wajib untuk  siswa yang berdomisili di lingkungan sekolah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H.Ahmad Zulinto, SPd MM mengatakan, dalam aturan sistem zonasi SMP 2018 Kota Palembang tidak bisa menerapkan sistem zonasi secara penuh dimana setiap siswa yang berada di sekitar sekolah akan diterima semua. Namun, pihaknya telah melaporkan kepada pihak kementerian jika menerapkan sistem zonasi sebesar 30 persen saja. “Jadi kuota 30 persen dari total daya tampung wajib diisi siswa yang tinggal didekat sekolah. Terserah mau anak tukang becak, anak pejabat jika dekat sekolah wajib diterima dengan daya tampung 30 persen itu,” tegas Zulinto, Senin (4/6/2018). Diungkapkannya, 60 persen sisanya akan diisi siswa diluar zonasi dengan sistem menggabungkan nilai dengan rumus nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN ) dikali tiga ditambah 2 kali nilai rata-rata rapot dan dibagi lima. Bagi nilai rata-rata dari hasil tersebutlah yang dirankingkan dan akan diterima sesuai kuota 60 persen yang tersedia. “Untuk 10 persen sisanya disediakan bagi siswa yang berprestasi, baik prestasi bidang karate, juara ngaji tingkat provinsi dan lain sebagainya yang dibuktikan dengan sertifikat,” ujarnya. Untuk pelaksanaan PPDB SMPN 2018 sendiri, tambahnya, akan dilakukan pada 6-9 Juni 2018 di sekolah masing-masing. Dia mengingatkan, calon siswa tidak perlu membawa print out google map, namun proses google map akan dilakukan pihak sekolah untuk mengetahui jarak dari rumah ke sekolah apakah masuk zonasi atau tidak. “Kita tegaskan, tidak ada jual beli map dan sebagainya. Tidak ada uang pendaftaran, tidak ada pungutan awal tahun, komite tidak boleh pungut uang sumbangan di awal tahun dan anak tidak mampu tetap tidak boleh bayar. Kalau ada sekolah yang berani melakukan kecurangan, akan kita tindak tegas, Jika ada pungli laporkan ke kita. Semua PPDB ini gratis tak ada punggutan apapun,” tegasnya.(Editor Jon Heri)[/wr_column]][wr_text]

Laporan Hasan Basri

PALEMBANG, Jodanews.com –  Didalam penerimaan siswa baru tahun ini, dari total kuota yang disediakan oleh setiap sekolah 30 persen wajib untuk  siswa yang berdomisili di lingkungan sekolah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H.Ahmad Zulinto, SPd MM mengatakan, dalam aturan sistem zonasi SMP 2018 Kota Palembang tidak bisa menerapkan sistem zonasi secara penuh dimana setiap siswa yang berada di sekitar sekolah akan diterima semua. Namun, pihaknya telah melaporkan kepada pihak kementerian jika menerapkan sistem zonasi sebesar 30 persen saja. “Jadi kuota 30 persen dari total daya tampung wajib diisi siswa yang tinggal didekat sekolah. Terserah mau anak tukang becak, anak pejabat jika dekat sekolah wajib diterima dengan daya tampung 30 persen itu,” tegas Zulinto, Senin (4/6/2018). Diungkapkannya, 60 persen sisanya akan diisi siswa diluar zonasi dengan sistem menggabungkan nilai dengan rumus nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN ) dikali tiga ditambah 2 kali nilai rata-rata rapot dan dibagi lima. Bagi nilai rata-rata dari hasil tersebutlah yang dirankingkan dan akan diterima sesuai kuota 60 persen yang tersedia. “Untuk 10 persen sisanya disediakan bagi siswa yang berprestasi, baik prestasi bidang karate, juara ngaji tingkat provinsi dan lain sebagainya yang dibuktikan dengan sertifikat,” ujarnya. Untuk pelaksanaan PPDB SMPN 2018 sendiri, tambahnya, akan dilakukan pada 6-9 Juni 2018 di sekolah masing-masing. Dia mengingatkan, calon siswa tidak perlu membawa print out google map, namun proses google map akan dilakukan pihak sekolah untuk mengetahui jarak dari rumah ke sekolah apakah masuk zonasi atau tidak. “Kita tegaskan, tidak ada jual beli map dan sebagainya. Tidak ada uang pendaftaran, tidak ada pungutan awal tahun, komite tidak boleh pungut uang sumbangan di awal tahun dan anak tidak mampu tetap tidak boleh bayar. Kalau ada sekolah yang berani melakukan kecurangan, akan kita tindak tegas, Jika ada pungli laporkan ke kita. Semua PPDB ini gratis tak ada punggutan apapun,” tegasnya.(Editor Jon Heri)[/wr_text][/wr_column][/wr_row]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here