Home HL Sedang Hisap Sabu Dikamar Kos, Sumar Diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih

Sedang Hisap Sabu Dikamar Kos, Sumar Diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih

144
0

Laporan Inggri

PRABUMULIH, Jodanews.com –  Sumar Wijaya (40), diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih lantaran tertangkap tangan sedang menghisap narkotika jenis sabu di sebuah kamar indekos di wilayah jalan Prof M Yamin, Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Jumat (18/5).

Tertangkapnya tersangka, berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di TKP sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Dari tangan tersangka, petugas mendapati alat hisap shabu dan kaca pirek bekas pakai yang ada sisa sabu seberat 1,21 gram.

Saat dilakukan pengeledahan lanjutan di kamar tersebut, petugas juga menemukan barang bukti lainya berupa satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0.20 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri, membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Sumar Wijaya atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. “Awalnya kita dapat info dari masyarakat, usai melakukan pengembangan dan penyelidikan, kita melakukan penggerebekan di kos-kosan Bunga. Saat itu tersangka tengah menkonsumsi sabu dan kita tangkap,” ujar Ali, Minggu (20/5/2018).

Masih kata Ali, berdasarkan identitasnya, tersangka merupakan warga Jalan Tri Sukses, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di tahanan sementara Polres Prabumulih.

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here