Home HL Disdukcapil OI Bekerjasama Dengan PA Kayuagung dan Kantor Kemenag OI...

Disdukcapil OI Bekerjasama Dengan PA Kayuagung dan Kantor Kemenag OI Kembali Laksanakan Sidang Itsbat Nikah Tahap II

155
0

Laporan Maidi

OGAN ILIR,Jodanews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Ilir (OI)  bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kayuagung dan Kantor Kementrian Agama Ogan Ilir kembali melaksanakan sidang Itsbat nikah tahapan kedua , setelah jum’at (6/4/2018) lalu sekitar 100 Pasutri mengikuti sidang Itsbat dan kembali pada hari ini Jum’at (13/4/2018) sebanyak 100 Pasangan kembali mengikuti sidang Itsbat Nikah, Kegiatan berlangsung di Gedung Caram Segeguk areal Perkantoran Lama Pemkab Ogan Ilir.

Kepala Dinas Disdukcapil OI, Akh Lutfi SSos MSi mengatakan, hari ini  dari 100 pasangan suami istri yang dijadwalkan tersebut masih terdapat 11 pasang yang tidak bisa hadir, tujuh pasang dari Kecamatan Muara Kuang, tiga pasang dari Kecamatan Tanjung Raja dan satu pasang dari Kecamatan Indralaya Selatan.

“pihak Disdukcapil sudah berupaya semaksimal mungkin memberikan informasi baik dari media cetak maupun media elektronik kepada setiap pasang suami istri yang ingin melakukan Itsbat Nikah, kiranya dapat hadir pada waktu dan hari yang telah ditentukan pelaksanaannya dan PA Kayuagung sudah memberi tahu melalui surat undangan kepada masing-masing pasutri yang akan melaksanakan Itsbat Nikah,” kata Lutfi.

Diharapkan pada Jumat (20/4/2018) mendatang kiranya semua Pasutri yang sudah menerima undangan agar dapat langsung hadir di Balai Caram Seguguk Pemda lama Ogan Ilir.

Tambah Lutfi, sesuai arahan Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam,  Disdukcapil bakal merencanakan seperti ini untuk diangganggarkan pada periode selanjutnya sebanyak 1000 Pasutri , jika tidak memungkinkan tahun ini bisa di tahun 2019 mendatang, namun kami akan terus meminta arahan dari Bapak Bupati berapa realisasinya nanti.

Lanjut Lutfi, Saat ini  sudah lebih dari 900 pasang yang mendaftar, dan ini kemungkinan akan kita laksanakan pada anggaran Tahun 2019.

“Diharapkan kepada masyarakat, bagi yang belum memiliki buku nikah, namun telah menikah sah secara agama, maka disarankan untuk mengikuti program Itsbat Nikah ini, sementara mengenai  biayanya  di tanggung Pemkab OI atau gratis,”  pungkas Lutfi. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here