Laporan : Zoel
MUARA ENIM, Jodanews-Maraknya makanan ikan dalam kemasan kaleng yang mengandung cacing gilig nematoda, kini membuat resah masyarakat. Sehingga Pemkab Muara Enim melakukan sidak yang dibantu BPPOM. (4/4/2018).
Sehingga Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dari Palembang bersama 13 instansi dilingkungan Kab.Muara Enim beserta anggota kepolisian melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dengan memasuki kawasan pertokoan dan swalayan di Muara Enim.
Kegiatan sidak ini dimulai pukul 08.30 wib sampai 11.00 wib, sebanyak lima tempat, namun tidak ditemukan makanan ikan kaIeng yang teIah dicabut izinnya karena mengandung cacing parasit. Rabu(4/4/2018)
DiIapangan petugas dengan cermat dan teIiti mengecek semua produk ikan dalam kaleng yang masih dipajang oleh pedagang. Namun, petugas tidak menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Pegawai toko retail, Rizki (25) yang berada di Jl Sudirman mengatakan, pihaknya telah menerima perintah dari kantor pusat untuk segera menarik produk ikan makarel dalam kaleng yang dilarang BPOM sejak 29 Maret lalu. Sehingga kita tidak jual lagi, barangnya juga sudah di retur.
Sementara itu, Seksi Pemeriksaan Bidang Pemdik BBPOM di Palembang, Ulita dan Warsito mengatakan, sejauh ini pihaknya melakukan sidak, belum menemukan produk ikan makarel yang dilarang BPOM masih dijual di toko.
Lanjutnya, dari toko yang diperiksa, tidak ditemukan produk ikan makarel yang dilarang. Semua toko sudah menarik dan meretur produk ikan makarel dalam kaleng yang mengandung cacing parasit.
Warsito menambahkan, meski tidak menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang dilarang BPOM RI, petugas menemukan beberapa makanan dalam kaleng seperti susu kental manis dan ikan sardines yang kondisi kemasannya rusak.
Menurutnya, makanan kaleng yang kemasannya rusak tidak boleh dijual. Karna di dalam kemasannya itu, ada lapisan anti karat. Kalau penyok lapisan itu bisa pecah dan mengakibatkan kalengnya karatan sehingga berbahaya bagi kesehatan.
Produk yang kemasannya rusak itu, tidak disita oleh petugas. Namun kepada pemilik toko disarankan untuk di retur kembali ke distributor. “Kepada masyarakat, sebelum membeli produk makanan sebaiknya melakukan cek “KLIK”, dan lihat di kemasan, label, serta izin edar dan kadaluarsanya. Jika ragu, silahkan buka situs BPOM dan cek kode registrasi produknya,” pungkasnya. (Editor Jonheri)








