Laporan Iman Santoso
JODANEWS, MUSIRAWASI,- DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar sidang paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2017, di ruang paripurna DPRD Mura, Selasa, (03/04).
Sidang paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Mura Yudi Fratama dan di hadiri 26 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas itu,
Ketua DPRD Musi Rawas Yudi Pratama dalam pidatonya mengatakan, LKPJ Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2017 ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh bupati dalam sidang paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
” Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat 1 disebutkan, Bahwa Kepala daerah wajib memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah dan LKPJ kepala daerah kepada DPRD.Dan juga berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah, LKPJ kepala daerah kepada DPRD dan LPPD kepada masyarakat,” Ungkap Yudi Pratama
Sementara itu Bupati Kabupaten Musi Rawas H Hendra Gunawan yang hadir bersama wakil bupati Hj Suwarti pada paripurna itu menyampaikan nota pengantar LKPJ bupati tahun 2017.
Dikatakan bupati, Materi pokok LKPJ Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2017 adalah hal -hal yang berkaitan dengan kebijakan umum pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, Penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Lanjut Bupati mengatakan, Pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas telah berusaha dengan segala upaya untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan dengan berpedoman pada peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas yang berisikan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas setiap tahun.
Keterangan pertanggung jawaban ini merupakan progres report dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala daerah di tahun 2017,” Jelas Bupati.
Ditambahkan Bupati, Dalam konteks rekonstruksi penyelenggaraan pemerintahan daerah itu, Hal yang perlu dicermati adalah hubungan akuntabilitas manajemen pemerintahan daerah Dari pendekatan akuntabilitas horizontal ke akuntabilitas vertikal. Dalam pendekatan demikian jelas bupati, terkandung makna bahwa berlakunya Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah mengubah pola pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD menjadi kepada pemerintah. Sedangkan kepada masyarakat, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan melalui berbagai media informasi yang memungkinkan akses seluas luasnya bagi masyarakat.
” Mekanisme laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah ini merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintah daerah, Yang dilakukan sepanjang tahun berjalan.Hal ini akan semakin mendorong tumbuhnya semangat objektivitas dalam memotret kinerja pemerintahan daerah yang dilandasi kemitraan untuk saling melengkapi dalam menerjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” Ungkap Bupati.
Fokus dari semua dokumen perencanaan jelas Bupati, pada dasarnya untuk mewujudkan visi Kabupaten Musi Rawas tahun 2016-2021 ” Musi Rawas SEMPURNA ‘, dimana visi tersebut dijabarkan dalam tujuh misi pemerintah Kabupaten Musi Rawas yakni memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur, menumbuh kembangkan sistem dan usaha agribisnis serta agroindustri komoditi unggulan.
Pada kesempatan itu, bupati juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD atas pemahaman, kerjasama dan dukungannya untuk saling berinteraksi dengan semangat kebersamaan yang elegan dan harmonis dalam menyusun berbagai upaya antisipasi terhadap perubahan lingkungan strategis pemerintahan yang telah terjadi selama ini. Selain menyampaikan pelaksanaan program program pembangunan yang direncanakan oleh daerah dan didanai melalui APBD, Bupati juga menyampaikan laporan berkaitan dengan kegiatan kegiatan dalam kerangka tugas tugas pembantuan yang diterima dan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pertanian dan Peternakan serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Tugas tugas pembantuan yang diterima Dinas Pertanian dan Peternakan yaitu program peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan, program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian, dan program peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura.
Sementara pada Dinas Koperasi dan UKM, tugas tugas pembantuan yang diterima yakni program peningkatan penghidupan berkelanjutan berbasis usaha mikro.
Bupati juga menjelaskan terdapat beberapa masalah dan kendala di lapangan dalam tugas tugas pembantuan tersebut, diantaranya minimnya kualitas dan kuantitas SDM serta lemahnya koordinasi dan pengawasan.
Kedepan jelas Bupati, Pihaknya berharap kepada seluruh badan, dinas dan unit kerja lainnya bergerak lebih aktif, agar dana dana dari tugas pembantuan dapat lebih ditingkatkan dengan cakupan yang luas.
Usai menyampaikan nota pengantar LKPJ 2017 itu, Bupati berharap kepada DPRD dapat membahas LKPJ 2017 dalam rapat rapat Pansus dan paripurna internal DPRD.
Sementara ketua DPRD Musi Rawas, Yudi Fratama sebelum menutup paripurna tersebut menjelaskan nota pengantar LKPJ 2017 Bupati langsung akan dibahas dengan segera membentuk Pansus. (Editor Jon Heri )








