Home HL Polda Sumsel Berhasil Bekuk Tujuh Pelaku Pengrusak Kapel Santos

Polda Sumsel Berhasil Bekuk Tujuh Pelaku Pengrusak Kapel Santos

123
0
#Tak Disangka Oknum Kepsek dan Kades Merupakan Otak Perusakan Kapel di Rantau Alai
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Polda Sumsel berhasil membekuk Tujuh pelaku pengrusakan kapel Santo Zakaria di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir, Minggu (18/3/2018) malam. Dua diantaranya merupakan oknum Kepala Desa (Kades) dan (Kepala Sekolah).
Pelaku pertama yang ditangkap berinisial Y. Dimana Y berperan sebagai perusak. Dua hari kemudian, inisial T juga berperan sebagai perusak. Dari keterangan kedua pelaku, polisi meringkus pria berinisial A yang bertugas sebagai koordinator.
Kemudian, dua pelaku berinisial WA dan WT telah ditangkap di Bangka Belitung, Minggu (18/3/2018) malam pukul 20.00 Wib. Dua pria kembar tersebut berperan merusak jendela dan menjebol dinding kapel.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua orang yang berperan sebagai otak pengrusakan, Senin (19/3/2018) pukul 08.00 WIB. Ironisnya, keduanya berstatus sebagai Kades inisial AS dan Kepsek SMA berinisial AF.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, seluruh tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolda Sumsel dan Mapolres Ogan Ilir. Dari tujuh pelaku, kata dia, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara oknum Kades dan Kepsek masih diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. “Baru empat jadi tersangka, yang lain masih diperiksa karena baru ditangkap,” ujarnya
Zulkarnain mengatakan, orang yang diduga otak pengrusakan adalah Kades Rantau Alai inisial AS dan Kepala SMA di Rantau Alai inisial AF. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa pelaku yang lebih dulu ditangkap.
“Ini hasil keterangan tersangka A (koordinir pengrusakan). Oknum kades dan kepsek itu kita tangkap pagi tadi,” ungkap Zulkarnain.
Dari keterangan tersangka A juga, kata dia, oknum kades dan kepsek menyuruhnya untuk merusak kapel. Lalu, tersangka A mengajak para pelaku lain sesuai perintah.
“Oknum kades dan kepsek itu keluarkan uang masing-masing satu juta, jadi dua juta semuanya. Diserahkan ke tersangka A, katanya untuk makan-makan,” ujarnya.
Hanya saja, sambung Zulkarnain, keterangan tersangka A tersebut belum dikonfrontir kepada AS dan AF. Sebab, keduanya masih diperiksa di Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dari keterangan tersangka, kata dia, motif pengrusakan karena mereka tak terima rumah ibadah itu merupakan salah satu bangun terbaik di daerah itu usai direhabilitasi. Alhasil, oknum kades dan kepsek SMA di Rantau Alai membayar sejumlah orang sebesar Rp2 juta untuk melakukan pengrusakan.
“Masalah pribadi saja, mereka tidak senang rumah ibadah itu dibangun lagi (direhab), ya jadi bagus seperti itu,” ujarnya.
Diketahui, kapel Santa Zakaria tersebut berdiri sejak tahun 2000. Pada tahun 2017 lalu direhabilitasi dan diresmikan pemakaian 11 Maret 2018 atau beberapa hari sebelum kejadian. Peresmian dilakukan langsung oleh Uskup Palembang Mgr Aloysius Sudarso dan disaksikan oleh masyarakat setempat, termasuk umat muslim.
“Walaupun desa itu banyak penganut agama berbeda-beda, tapi dikenal rukun, tidak pernah ada kejadian. Jadi, kasus ini masalah pribadi bukan hal lain,” ungkapnya.
Dari keterangan tersangka, ada tiga pelaku lain yang diduga terlibat karena turut berada di TKP saat kejadian. Mereka diminta menyerahkan diri untuk memudahkan proses hukum.
“Ada tiga orang lagi, mereka ada di lokasi, mungkin jadi saksi. Kita imbau menyerahkan ke kantor polisi segera,” jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here