Home HL Tujuh Tersangka Pemuja Sabu Digelandang Polisi Ke Penjara

Tujuh Tersangka Pemuja Sabu Digelandang Polisi Ke Penjara

176
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Supaya semakin lebih nikmat saat berjualan pempek, Anita alias Nita (40) memilih mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Baru dua Minggu merasakan nikmatnya sebagai pemuja sabu, ia diringkus anggota Polsek IT I Palembang, yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa.
Warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, ditangkap di rumahnya usai membeli sabu dari adiknya AN. saat tersangka digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket hemat sabu yang disimpan dibawah tempat tidur.
“Baru saja selesai membeli sabu itu sama adik saya, tak lama kemudian ada Polisi datang kerumah dan langsung menggerebek rumah kami,” tutur ibu dua anak ini.
Menurut pengakuan Anita, ia baru dua Minggu menggunakan sabu, dirinya memakai sabu agar badannya lebih enak saat berjualan pempek. ” Habis jualan, kadang badan capek, jadi biar badan tidak capek dan kelihatan segar jadi saya memakai sabu ini,” ungkapnya.
Sementara itu, selain mengamankan Anita, sebanyak enam pria juga turut diamankan dari hasil razia di kawasan Wilayah hukum Polsek IT I Palembang. Ke enam pria tersebut diamankan di kawasan 14 dan 13 ilir.
Seperti Bayu Berdikari Putra (28) dan Budiman (33), kedua lelaki ini ditangkap di Jalan Ali Gatmir, Lorong Masawa, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. Dari tangan tersangka anggota berhasil menemukan satu paket sabu dan satu butir ekstasi yang dibuang di bawah rumah. Keduanya ditangkap usai pesta narkoba di salah satu rumah warga yang mereka sewa.
Kapolsek IT I, Palembang Kompol Edi Rahmat melalui Wakapolsek Iptu F G Malina di dampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan ke tujuh tersangka ini di gelandang saat anggota Polsek melakukan Patroli di Kawasan 13 Ilir Palembang. Dari masing -masing tangan tersangka di dapati enam paket sabu dan satu butir ekstasi.
” Dari tujuh tersangka kita menangkap satu wanita, ia ditangkap usai membeli sabu dengan adiknya,” katanya.
Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka akan di kenakan pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, tentang narkoba. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here