Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran tak senang karena anaknya yang berinisial Ad (15) telah dipukuli oleh Elak (40) membuat ibu korban yakni Susanti (34), warga jalan Abikusno Cs RT 019 RW 004 Kecamatan Kertapati Palembang, melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polresta Palembang, Rabu (14/3/2018).
Dihadapan petugas Susanti menuturkan, kalau kejadian yang dialami anaknya itu terjadi pada Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, dilorong Suhada RT 01 RW 01 Kecamatan SU I Palembang. Dimana saat itu Ad (korban-red), mendatangi rumah terlapor Elak (40), untuk menagih uang arisan kepada anaknya yang merupakan teman satu sekolah korban.
“Waktu ditagih anak saya bilang kalau Elak tidak senang pak sudah ditagih uang arisan pada malam hari. Jadi anak saya ini dimarah-marahi oleh Elak (terlapor-red), sudah itu rambutnya ditarik dan pipi sebelah kirinya ditamparnya pak. Jelas saya tidak terima kalau anak saya telah dianiayanya pak,” tuturnya.
Sementara kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Syamsul Fikri, membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana UU no 35 tahun 2014 pasal 80 tentang penganiayaan anak dibawah umur.
“Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti,”tukasnya. (Editor Jon Heri)








