Home HL Simpan Narkoba Dirumah, Depri Diringkus Anggota Satres Narkoba Prabumulih

Simpan Narkoba Dirumah, Depri Diringkus Anggota Satres Narkoba Prabumulih

176
0

Laporan Inggri

PRABUMULIH, Jodanews – Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali menangkap Depri Yadi warga jalan Tebat, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan dikarenakan adanya menyimpan narkoba berjenis sabu,kamis (22/2/2018).

Penangkapan tersebut berkat adanya  informasi dan sudah menjadi target operasi (TO) anggota satres narkoba dan langsung melakukan pengintaian di saat sedang ada di rumah.

Setelah di lakukan penggeledahan petugas mendapatkan lima paket sabu seberat 0,76 gram yang di letakkan di semak kursi sofa ruang tamu, beserta alat hisap sabu yang terdapat di atas lemari pakaian didalam kamar.

Pelaku merupakan pekerja buruh harian ini sempat tidak mengakui bahwa dirinya pengedar narkoba namun adanya barang bukti petugas langsung membawanya ke Polres Prabumulih.

AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba, AKP Ali Asri SH mengatakan kalau pelaku beserta barang bukti berupa sabu sudah kita amankan, setelah di lakukan penggeledahan di rumahnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Defri di jerat Pasal 132 ayat q pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 berisi tentang narkotika,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here