Laporan Cindra Irawan
MUBA, Jodanews – Jajaran anggota Polsek Tungkal Jaya, berhasil menangkap dan mengungkap pelaku Curat, di rumah korban Darwi warga Rt 02 Rw 01 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasun (Muba).
Keberhasilan Polsek Tungkal Jaya untuk mengungkap dan menangkap pelaku dengan penyelidikan dan keterbatasan informasi yang ada dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku Helmisi (17) pada Rabu (31/1) kemarin, ditempat kediamannya Desa Simpang Tungkal Rt 02 Rw 01 Kecamatan Tungkal Jaya, Hal ini disampaikan Polres Muba melalui Kapolsek Tungkak Jaya Iptu Heri Suprianto SH, Kamis (1/2).
lanjut Kapolsek Tungkal Jaya menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi yang kita lakukan terhadap Helmisi yang masih berstatus pelajar ini, mengakui telah melakukan pencurian dirumah Darwis tersebut bersama dua orang temannya Eko dan Imron.
“Anggota kita langsung melakukan upaya penangkapan terhadap dua orang pelaku lainnya, namun Eko (25) yang berhasil kita amankan, sementara Imran untuk saat ini menjadi DPO kita,”imbuhnya.
Sebagai mana diketaui sebelumnya, Pada hari Selasa (2/1/2018), diketahui sekira jam 03.00 Wib dirumah Korban Daswir terjadi TP Curat yang dilakukan pelaku yang belum diketahui identitasnya, yang saat itu lagi ditinggal oleh pemiliknya.
Kemudian pelaku masuk ke dalam Rumah korban dengan Cara merusak kunci gembok pintu bagian Depan Rumah korban Dan pelaku mengambil Satu buah tas kecil warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 17.000.000,- dan perhiasan emas seberat satu suku setengah, akibat dari Peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 23.000.000,- dan melapor ke Polsek Tungkal Jaya, jelas Heri.
Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dipolsek dan akan kita jerat dengan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke. 4 dan 5 Kuhp. (Editor Jon Heri)








