Laporan Kholik
PALEMBANG, Jodanews – Mendekati masa kampanye pasangan calon kepala daerah (Cakada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Persiapan dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Palembang, Rabu (31/1), diselenggarakan untuk melakukan kajian bersama-sama, baik KPU, Bawaslu hingga pihak kepolisian, yang terkait dengan kegiatan kampanye.
“Dari rapat ini paling tidak sudah diketahui bersama yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada masa kampanye. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Ketua KPU Sumsel Aspahani.
Salah satu poin dalam raker tersebut ialah mengenai besaran dana kampanye. Dimana dana kampanye harus disepakati masing-masing pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di setiap daerah penyelenggara.
“Runtutannya berapa kegiatan yang akan disepakati bersama. Contohnya penyelenggaraan rapat. Seperti apa rapatnya dan berapa kali frekuensinya. Dari situ berapa dana yang diperlukan akan ketemu,” kata Aspahani.
“Misalnya Rp 20 miliar. Semuanya pasangan calon harus sepakat, tidak boleh lebih dari angka tersebut saat kampanye. KPU akan fasilitasi dan memegang data untuk diserahkan ke Bawaslu, ini dilanggar atau tidak,” terangnya.
Mengenai kesepakatan anggaran dana kampanye, kata Aspahani, belum dapat dilakukan saat ini. Kesepakatan bisa dilakukan jika pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada pada 12 Februari mendatang.
“Jadi kita sepakat setelah peresmian pasangan calon, saat penetapan. Paling tidak pada 14 Februari karena tanggal 15 nya sudah memasuki masa kampanye,” tuturnya. (Editor Jon Heri)








