Home HL Sepanjang Januari, Polda Sumsel Berhasil Amankan 10 Tersangka Sabu

Sepanjang Januari, Polda Sumsel Berhasil Amankan 10 Tersangka Sabu

154
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil meringkus 10 tersangka dari tujuh ungkap kasus perkara penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2018 ini. Dari ungkap kasus tersebut, Polda Sumsel menyita barang bukti sebanyak 1,616 kilogram narkotika jenis sabu.
Perkara yang paling menonjol adalah penangkapan tersangka Irwanto alias Iwan (45), warga Harapan Jaya I, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang yang merupakan pecatan anggota TNI AL. Irwanto bersama komplotannya, Razali alias Ali (49), warga Jalan Dusun Leubok Birahi, Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan Alexander (22), Jalan Sepakat, Lorong Tikus, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin diringkus karena menjadi kurir sabu asal Aceh seberat satu kilogram.
Ketiganya ditangkap di Hotel Batiqa, yang berada di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada 20 Januari lalu. Berdasarkan dari pengakuan Iwan, dirinya baru saja berkenalan dengan tersangka Ali dan diminta untuk menemaninya mengambil  barang yang diantar orang lain.
“Saya hanya diajak Ali pak, kami menginap di Hotel Batiqa. Di sana kami menerima barang yang diantar oleh Alex, tapi baru saja menerima barang itu, kami langsung digrebek polisi. Saya tidak tahu kalau barang itu isinya sabu,” kilah bekas anggota TNI AL yang dipecat lantaran terkait kasus perjudian pada 2016 tersebut.
Dirinya pun berkilah tidak mengetahui sabu tersebut dari mana dan hendak diantar kemana. “Saya hanya diajak, tidak tahu untuk diedarkan kemana,” ujar pria yang terakhir berpangkat Lettu dan bertugas di Samudera Hindia, Sumatera Utara tersebut.
Sementara tersangka Ali mengaku bahwa dirinya akan mendapatkan antaran paket dari seseorang bernama Adi (buron) dan akan diantar lagi kepada seorang pengedar. “Saya hanya bertugas mengantar saja. Kami dijanjikan akan diupah sebesar Rp60 juta, masing-masing dapat Rp20 juta,” pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Bandrong tersebut.
Ali pun mengaku tidak tahu kalau barang antaran tersebut adalah sabu. “Barang ini datangnya dari Perbatasan Jambi-Sumsel. Saya tidak tahu kalau itu sabu, katanya nganter melon,” kilahnya.
Sementara tersangka Alex mengaku disuruh oleh Adi yang merupakan pelanggannya di tempat cuci mobil di kawasan KM18, Banyuasin, tempat dirinya bekerja.
Tersangka Alex pun berkilah tidak mengetahui kalau barang yang diantarnya tersebut adalah sabu. “Kata Adi ini paket karaoke dan mau diantar ke kawannya. Saya percaya dia karena pelanggan cuci mobil. Adi mobilnya banyak, sering ganti-ganti,” jelas bapak dua anak ini.
Untuk perkara lain, M Yusuf (47) warga Jalan Sosial, Lorong Harapan, Kecamatan Gandus Palembang ditangkap di dekat rumahnya saat hendak mengedarkan sabu seberat 57,7 gram, pada 2 Januari lalu.
Tersangka Yenni Nursanti (43) dan Anggiat Samosir (38) warga Kepulauan Riau ditangkap di Jalan Palembang-Betung, KM 17, Banyuasin karena menjadi kurir sabu seberat 103,85 gram yang hendak diedarkan di Palembang, 6 Januari lalu.
Seorang mahasiswi, Ety Minarni (24) warga Kompleks RSSS Blok 5, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang ditangkap karena hendak pengedaran sabu seberat 105 gram di Jalan AKBP H Umar, Lorof Aryo Baru, Kecamatan Kemuning, pada 9 Januari lalu.
Andi Lala (58) warga Jalan Radial, Lorong Bungur, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat 201,30 gram di Jalan R Abusamah, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang pada 19 Januari lalu.
Tersangja Septiady Adetia (28) warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Abadi, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, ditangkap karena menjadi kurir sabu seberat 102,2 gram. Septiady ditangkap di Jalan Merdeka, Palembang, Jumat (26/1/2018) lalu.
Sementara Miftahul Jannah (27) warga Cipayung, Jakarta Timur ditangkap di Jalan Tanggamus, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sabtu (27/1/2018). Selain 46,72 gram sabu yang hendak diedarkannya, polisi pun menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua amunisi aktif kaliber 6 milimeter. Satu rekan Mifta yakni Angga Prayudha berhasil melarikan diri dari kejaran polisi dan saat ini masih buron.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjelaskan, hasil ungkap kasus selama satu bulan tersebut sebagian besar berkat informasi dari masyarakat. Pihaknya pun melakukan penyamaran pembelian (undercoverbuy buy) untuk menjebak para pelaku kurir dan pengedar barang haram tersebut.
“Saya akui kasus narkoba di Sumsel masih marak. Kebanyakan narkoba ini berasal dari luar Sumsel, khususnya dari Utara Pulau Sumatera yakni Aceh. Narkoba adalah musuh kita bersama. Polda dan BNNP ikhtiar untuk terus memberantas,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol R Juni berujar, Sumsel saat ini masih menjadi target pengedaran narkoba yang berasal dari Aceh. Setiap kabupaten/kota memiliki kantong-kantong yang menjadi sasaran edarnya.
“Kebanyakan jaringannya terputus apabila beberapa pelaku kami tangkap. Namun peredaran masih saja terjadi dengan orang-orang baru yang terlibat,” ujarnya.
Untuk penangkapan tersangka Irwanto, dirinya telah berkordinasi dengan TNI AL bahwa yang bersangkutan bukan lagi sebagai anggota aktif, namun sudah dipecat.
“Sudah berkordinasi bahwa Iwan pecatan anggota TNI AL karena terlibat kasus perjudian. Sudah resmi dipecat satuannya,” ujarnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here