Home HL Tiga Warga Mangun Jaya Diringkus Satres Narkoba Polres Muba

Tiga Warga Mangun Jaya Diringkus Satres Narkoba Polres Muba

173
0

Laporan Cindra Irawan

MUBA, Jodanews  – Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan seorang wanita Anggi Putri (31) berikut barang bukti dua paket narkotika jenis sabu. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 163/ I / 2018 / Sumsel / Res Muba / Selasa Tanggal 30 Januari 2018.

Informasi yang didapat tersangka ditangkap sekira pukul 14.00 wib, di kontrakan tempat kediamannya Rt. 25 Rw. 08 Lk.  III Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu ( 31/01/18).

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Harmianto menerangkan penangkapan tersangka Anggi berawal dari adanya informasi, bahwa didalam rumah kontrakan miliknya ada transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut lanjut AKP Hermanto anggota kita  Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyidikan kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti  dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu  buah handphone merk Nokia warna Hitam. “Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muba,” jelasnya.

Masih dikatakan Kasat Narkoba, tidak lama dari penangkapan Anggi, jajarannya  juga meringkus dua laki-laki bernama Jimi Apriasyah warga  Lk. II Rt 15 Kel Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman dan Agus Hartotoh warga  Rt03 Rw 06 Lk. III Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, berikut barang bukti 3 (tiga) Paket sabu dengan berat bruto 0,47 gram, 1 (satu)  Unit handphone merk K. Touch warna hitam, 1 (satu)  unit handphone merk Nokia warna hitam, Uang tunai Rp200 ribu.

“Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 164/ I / 2018 / Sumsel / Res Muba /  hari Rabu 30 Januari 2018. Tersangka dan Barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba, untuk Proses sidik lebih lanjut, dan tersangka akan kita kenakan pasal primer Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 , UU RI No 35 Tahun 2009,” Pungkasnya (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here