Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran khilaf membuat Afriansyah (25) seorang debt colector nekat hendak memperkosa dan mencabuli ibu rumah tangga berinisial I (43) warga Kecamatan Sako Palembang, Yang tidak lain adalah konsumenya sendiri yang sedang menunggak kredit cicilan motor.
Atas perbuatan bejatnya pelaku, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sako Palembang mengamankan tersangka di kediamannya Jalan Payo Durian, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, Rabu (17/1/2018) usai menerima laporan korban.
Kepada petugas Apriansyah mengaku, kejadian bermula ketika dirinya hendak mendatangi kediaman korban untuk menagih angsuran kredit motor yang sudah menunggak selama tiga bulan dan akan menariknya.
“Saya bilang dengan dia tidak akan menarik motor itu. Asalkan dia (korban) mau berhubungan badan dengan saya,”ujarnya, Jum’at (19/1/2018).
Namun ternyata ajakan berhubungan badan itu ditolak korban, dan membuat dirinya emosi lalu gelap mata dan memeluk serta menciumi pipi korban. “Tapi korban berontak dan lepas dari pelukan saya. Lalu, saya kembali menarik tangan dan mengarahkannya untuk memegang kemaluannya yang telah dikeluarkannya dari dalam celana.
“Tapi dia terus berontak dan mengusir saya keluar. Saya khilaf Pak. Tidak tau kenapa bisa seperti itu,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, usai menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. “Modus yang digunakan pelaku dengan cara menagih angsuran kredit motor. Kemudian pelaku menawarkan motornya tidak diambil, kalau korban mau diajak berhubungan suami istri,”tukasnya. (Editor Jon Heri)








