Home HL Dirut CV Baguay Jaya Dituntut 18 Bulan Penjara

Dirut CV Baguay Jaya Dituntut 18 Bulan Penjara

197
0

PALEMBANG-M Thontowi Jauhari (40) warga Jalan Merdeka RT 02, RW 01 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba yang merupakan Direktur Utama (Dirut) CV Baguay Jaya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sekayu 1,5 tahun (18 bulan) penjara, Kamis (20/8) di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sekayu, Erwin SH, menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ada dipersidangan, menyatakan bahwa terdakwa M Thontowi secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan kawasan budidaya air payau pada Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggunakan anggaran tahun 2012 sebesar Rp 1.128 miliar, dana tersebut untuk modal belanja pembuatan 20 unit kolam, akan tetapi untuk pekerjaan kolam tidak direalisasikan sepenuhnya oleh CV Baguay Jaya selaku pihak ketiga berdasarkan perjanjian kontrak dalam RAP. Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumsel tentang laporan penghitungan kerugian negara sebesar Rp204.732.995 yang tercatat dalam nomor SR-496/PW07/5/2014 tanggal 09 September 2014, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Menuntut terdakwa M Thontowi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahan sementara serta dipidana denda sebesar 50 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Erwin.
Sementara itu majelis hakim yang diketuai Elly Noerjasmin, usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Sekayu, memutuskan bahwa sidang yang digelar akan dilanjutkan hingga pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa,” pungkasnya. (mella)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here