Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Direktorat Polair Polda Sumsel, mengamankan tiga orang tersangka. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 115,5 kilogram telur satwa yang dilindungi, yakni ketam tapak kuda atau yang sering disebut belangkas, dari perairan Sei Semilang, Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Ketiganya yakni Amat Dani (49) warga Desa Sungsang IV, Nawi (63) warga Lorong Gelora RT2, Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin yang ditangkap pada Rabu (13/12/2017) lalu sekitar pukul 20.30 Wib.
Setelah mengamankan dua tersangka kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Arif (31) warga Lorong Salak, RT12, Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, tersangka ditangkap satu hari setelah penangkapan Amat dan Nawi, Kamis (14/12/2017) sekitar pukul 09.00 Wib.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari kecurigaan anggota polisi terhadap Kapal Sei Rambang V-3004 dan Pangkalan Sandar Sei Semilang yang tengah melaksanakan patroli. Aparat melihat aktifitas mencurigakan di sebuah gudang di perairan Sei Semilang. Saat masuk, didapati tersangka Amat dan Nawi tengah mengepak 15,5 kilogram telur belangkas beserta 59 ekor blangkas yang hendak dijual.
Kedua tersangka pun langsung ditangkap dan diperiksa oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan Amat dan Nawi, polisi mendapat pengakuan dari tersangka bahwa telur dan belangkas tersebut hendak dijual kepada tersangka Muhammad Arif. Mengetahui hal tersebut Polisi pun segera menangkap Arif keesokan hari setelah penangkapan Amat dan Nawi. Dari tangan tersangka Arif polisi menyita barang bukti berupa 100 kilogram telur belangkas siap edar yang hendak dijual ke Sumatra Utara (Medan)
Dari pengakuan tersangka, dirinya dan Nawi mendapatkan Blangkas dari hasil menjaring di perairan Sei Semilang. “Kami menjaring setiap hari di perairan itu. Selain dapat ikan, kami juga dapat blangkas dan telurnya. Kami pisahkan dan jual ke Arif. 15 Kg telur itu hasil menjaring kami selama empat hari,” ujarnya saat gelar perkara, Rabu (20/12/2017).
Sedangkan pengakuan Amat, dia mengaku tidak tahu bila menjual blangkas itu dilarang. Dirinya beranggapan blangkas tidak dilindungi dan bisa ditangkap layaknya seperti ikan sungai lainnya. Amat pun akan menjual belangkas ke Arif dengan harga Rp5.000 per ekornya. Sementara untuk telur dirinya menjual Rp50.000 per kilogram.
Sementara tersangka Arif mengaku sudah dua kali menjual telur belangkas dan belangkas hidup kepada seorang warga Medan, Sumatera Utara, berinisial YS (DPO). Rencananya telur belangkas tersebut akan dikirim ke Medan menggunakan jasa ekspedisi jalur darat.
“Saya beli dari nelayan seperti Amat dan Nawi sekilonya Rp50.000. saya jual lagi Rp80.000 jadi saya untung Rp30.000. sebelumnya saya sudah dua kali jual ke YS. Masing-masing kirim 60 kilogram,” akunya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Polair Kombes Pol Robinson Siregar berujar, pihaknya menggagalkan penjualan satwa dan telur satwa dilindungi belangkas.
“Belangkas adalah satwa dilindungi. Sehingga perburuan terhadapnya dilarang dan termasuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Sementara pihaknya masih mengejar satu tersangka lain yang merupakan warga Medan, Sumut yang berperan sebagai penadah. Pihaknya pun akan menelusuri alur distribusi penjualan satwa yang dimanfaatkan sebagai obat kuat tersebut, mulai dari sumber permintaan hingga pemenuhan. Apakah ada indikasi permintaan dari luar negeri, pihaknya masih menelusuri hal tersebut.
Pihaknya menyita barang bukti berupa 59 ekor belangkas, 54 hidup dan lima diantaranya mati serta 15,5 kilogram telur belangkas dari tersangka Amat dan Nawi. Sementara dari tersangka Arif disita 100 kilogram telur belangkas.
“Untuk ketiga tersangka akan diancam dengan pasal 21 ayat 2 Undang-undang tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan diancam dengan hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Terpisah dikatakan Kepala Urusan Perlindungan Pengamanan Kawasan Konservasi BKSDA Sumsel Muhammad Andreansyah mengatakan, perburuan ketam tapak kuda memang kerap terjadi karena seluruh bagian tubuhnya dapat dimanfaatkan oleh manusia, mulai dari daging, darah, dan telurnya.
“Telur dan dagingnya dikonsumsi, sedangkan darah digunakan untuk obat. Untuk perburuan telur sendiri biasanya pada saat musim tertentu saja. Namun apabila dibiarkan, dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem ketam tapak kuda tersebut,” ujarnya.
Andre meyakini, permintaan untuk pembelian telur tersebut terindikasi datang dari Negeri Jiran Malaysia, karena di Indonesia sendiri belum ada kebiasaan untuk mengkonsumsi telur belangkas. “Di sana harga telur ketam tapal kuda tinggi, bisa mencapai Rp500.000 per kilogramnya,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








