Home HL Saat Hendak Ditangkap, Pengedar Sabu Bergulat Dengan Polisi

Saat Hendak Ditangkap, Pengedar Sabu Bergulat Dengan Polisi

139
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Apes dialami Andi alias Bondan (24) warga jalan AKBP H Umat lorong Harapan Jaya, Keputihan Ario Kemuning Palembang. Pasalnya, Bondan terkena razia Unit Reaksi Keliling (UKL) Polsek Kemuning, pada Minggu (3/12/2017) malam, di Lorong Harapan Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.
Penangkapan pelaku, bermula dari petugas melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, lalu berusaha memeriksanya. Namun tersangka yang saat itu terkejut langsung lari, hingga tersangka sempat melakukan perlawanan dengan petugas, dengan bergulat dengan anggota reskrim. Setelah diamankan dengan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang terlarang jenis sabu di saku celana depan tersangka.
Kepada petugas tersangka Bondan mengaku, sudah tiga bulan terakhir ini menjadi pengedar sabu dan membeli dari seorang berinisial “D” dikawasan 14 ilir. Dimana penghasilan sebagai buruh bangunan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya jual sabu sepaket kecil sharga Rp 250-300. Ada juga yang paket hemat saya jual harga 200 dan 70 ribu itu juga habisnya dua minggu. Sabu itu saya jual sama orang kampung dekat rumah saya. Uang nya untuk beli pakaian dan makan serta rokok pak,”terangnya, Senin (4/12/2017).
Sementara itu, Kapolsek Kemuning AKP Robert PS mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari anggota Reskrim kemudian saat melintas di TKP melihat gerak geriknya pelaku yang mencurigakan lalu anggota menyetop orang tersebut dan tersangka yang terkejut langsung berlari dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas hingga bergulat dengan anggota Reskrim akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh anggota Reskrim.
“Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan sesuatu didalam saku celana depan, ternyata paket narkoba terdiri 3 (tiga) paket sedang dan 9 (sembilan) paket kecil. Tersangka mengakui bahwa narkoba jenis shabu-shabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun,” tegas Robert. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here