Home HL Satu Tahun Buron, Tersangka Penggelapan Berhasil Diringkus Polisi

Satu Tahun Buron, Tersangka Penggelapan Berhasil Diringkus Polisi

156
0
Laporan Meyda Saru
PALEMBANG, Jodanews  – Setelah sempat buron hampir ada satu tahun, tersangka Jhon Kennedy (48), tak berkutik saat diringkus buser Polsek Sako Palembang, di lokasi kediamannya di Desa Lak Kerbau Baru Dusun Dua Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel. Sabtu (2/12/2017).
Tersangka Jhon, ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban Yudi Novisndi Warga Perum Nusa Indah F-9 Rt 21  Rw 06 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, dimana laporan korban diterima petugas dengan Nomor Laporan  (LP) : 658. Tersangka Jhon yang tak lain adalah karyawan korban.
Dimana tersangka sebelumnya bekerja sebagai sopir dipeternakan ayam milik korban, tersangka jhon yang sudah bekerja dengan korban sudah lama, pada bulan september 2015 tersangka
meminjam motor korban dengan alasan motor tersebut akan digunakan tersangka untuk bekerja sehari hari.
Namun kepercayaan korban malah dilanggar tersangka, dan tersangka jhoni pada bulan oktober 2016 telah menjual motor korban tanpa sepengetahuan korban seharga Rp 1,7 juta kepada salah satu lokasi judi di kawasan tanjung raja.
Dari pengakua tersangka jika uang hasil dari penjualan motor sudah habis untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari hari. “Saya itu minta motor sama korban dikasihnya, dari pada saya maling enak di minta. Setelah itu Motor saya jual untuk makan anak dan istri, motor aku jual di dusun seharga Rp 1,7 juta,” ungkap tersangka yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat pencurian anak sapi di tempat tinggalnya. Senin (4/12/2017)
Sementara Kapolsek Sako Palembang, Kompol Ahmad Firdaus, mengatakan tersangka ini pernah tersangkut kasus penggelapan, dengan modus berpura pura meminjam motor korban, setelah motor di tersangka, kemudian langsung dilarikan dan dijual tersangka dikawasan tanjung raja. Mendapat laporan tersebut kanit langsung melakukan penangkapan tersangka di dusunya,” jelasnya
Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 kuhp, dengan ancaman diatas empat tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here