Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Haris (27), nekat melakukan tindak pidana kejahatan jambret kepada seorang wanita. Dimana modus tersangka berpura-pura menjadi tukang ojek online (ojol). Saat itu Haris melakukan aksi jambret dengan merampas ponsel genggam milik seorang remaja wanita.
Namun atas perbuatannya kini tersangka Haris telah dibekuk petugas dan kini sudah mendekam di Mapolsek Sako Palembang. Dari pengakuan tersangka kalau tindak pidana aksi jambretnya atau pencurian dengan pemberatan (curat), dilakukan Haris diwilayah hukum Polsek Sako, kawasan Jalan Uuk IV Sako Palembang, sesuai LPP nomor 691 tanggal 24 November 2017.
Aksinya bermula saat pelaku Haris yang saat itu pura-pura menjadi ojek online (ojol), mendekati korbannya bernama Silvi. Ketika itu Haris meminta tolong kepada korban untuk memesan ojol dari aplikasi ponsel milik korban. Permintaan pelaku Haris disetujui oleh korban dan diajak keliling sembari menjadi spot ID ojol yang diminta Haris.
Namun, di pertengahan jalan, Haris meminta ponsel milik korban dan mengatakan biar dirinya saja yang mencari ID ojol miliknya. Korban pun diminta untuk mengikutinya dari belakang. Namun saat berjalan dan ponsel sudah digenggam Haris, langsung dibawa kabur. Korban pun tak terima dan melaporkannya ke Polsek Sako Palembang.
Kapolsek Sako Palembang, Komppol Ahmad Firdaus mengatakan, pelaku yang menjadi tersangka kasus jambret ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik.
Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Kapolsek, Minggu (3/12/2017). (Editor Jon Heri)








