Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran diduga ribut mulut, hingga berkelahi membuat dua tetangga yakni Eka Tamala (28), warga Jalan Pangeran Ratu RT 31 Rw 09 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang. Melaporkan tetangganya sendiri ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Minggu (3/12/2017).
Kepada petugas Eka menuturkan kejadian yang dialaminya terjadi pada saat dirinya sedang berdiri didekat warung terlapor yakni Ketik (40). Dimana saat itu korban hendak menunggu temannya dan juga menunggu ojek yang ia pesan. Sambil menunggu pesanan ojek saat itu, tidak tahu kenapa, terlapor dari dalam rumah mengeluarkan kata-kata kasar terhadap korban.
Tak terima dengan perkataan terlapor, korban pun kemudian menendang warung terlapor. Alhasil terlapor pun langsung keluar dari warungnya. Yang akhirnya mereka pun berkelahi dan terjadilah keributan yang berujung pemukulan tersebut.
“Waktu itu saya sedang berdiri pak didepan warungnya, karena sedang menunggu teman dan ojek. Namun saya tidak tau kenapa dia (terlapor) mengeluarkan kata kata kasar. Oleh itulah terjadi keributan,”kata Eka.
Selang 30 menit kemudian terlapor Ketik juga mendatangi SPKT Polresta Palembang, guna melaporkan korban ke Polresta Palembang, atas laporan perlindungan perempuan dan anak. Dimana saat kejadian Eka datang langsung menemui ibu kandung Ketik yakni Tatik (50), yang saat sedang mengasuh anaknya.
Dimana saat itu Eka telah memukulinya serta memukuli ibunya dari belakang, yang menyebabkan anaknya terkana pukulan Eka,” Saya juga tidak terima pak, kenapa dia begitu. Oleh itulah saya melapor juga, karena anak saya terkena pukulan,”ujarnya.
Sementara, KA SPK, Ipda Denny membenarkan, kalau kedua belah pihak sama-sama saling lapor kepolres. “Laporan keduanya sudah kita terima dan ini akan segera ditindaklanjuti, “katanya. (Editor Jon Heri)








