Home HL Lima Bulan Buron, Juruparkir Tikam Rekan Seprofesinya Hingga Sekarat Diringkus Polisi

Lima Bulan Buron, Juruparkir Tikam Rekan Seprofesinya Hingga Sekarat Diringkus Polisi

117
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Setelah lima bulan menjadi buronan polisi, akhirnya Firdaus alias Yek (31) yang merupakan juru parkir yang telah melakukan penikaman terhadap teman seprofesinya yakni Abdullah hingga sekarat. Akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang. Kamis (23/11/2017)
Tersangka diringkus Unit Reserser Kriminal (Reskrim) Polsek IT II Palembang di kediamannya di Jalan Veteran, Lorong Setiakawan, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang.
Kepada petugas kepolisian, Yek mengakui perbuatannya. Ia mengatakan nekat menikam Abdullah dikarenakan kesal dengan perbuatan korban yang mengusir adiknya saat jaga parkir di kawasan Jalan Veteran, Juli 2017 kemarin.
“Waktu itu adik saya sedang jaga parkir di lokasi. Datang dia (korban) dan menyuruh adik saya untuk pergi. Karena dia yang ingin jaga, padahal dia belum waktunya jaga,” ungkap Yek saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek IT II Palembang, Minggu (26/11/2017) siang.
Setelah mendengar kabar adiknya diusir, ia pun langsung menemui korban di lokasi untuk menanyakan perihal tersebut. “Saya kesana Pak dan kami awalnya terlibat cekcok mulut dulu. Dia bersikukuh ingin jaga, tapi belum waktunya,” kata Ayek.
Merasa kesal dengan ulah korban. Dirinya pun mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang sengaja dibawanya dari rumah dan langsung ditikamkan kearah korban sebanyak tiga kali.
“Saya tujah diperut sebanyak tiga lobang. Saya dapatkan kabar, setelah ditikam itu korban sempat koma, sekarang tidak tahu lagi kabarnya bagaimana. Saya melarikan diri ke Lampung, selama seminggu dan akhirnya pulang lagi ke Palembang dan ditangkap polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek IT II Palembang Kompol M Hadiwijaya didampingi Wakapolsek AKP Sujono membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku. “Motifnya dikarenakan rebutan lahan parkir. Pelaku tidak senang, karena adiknya diusir,” jelas Kapolsek.
Hadi menambahkan, untuk tersangka akan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. “Untuk korbannya sempat mengalami luka yang cukup serius. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here