Home HL Tersangka Begal Motor Keok Diterjang Timah Panas Polisi

Tersangka Begal Motor Keok Diterjang Timah Panas Polisi

151
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Pemuda bernama Fikri (23), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang, rupanya tak pernah jera masuk penjara. pasalnya Fikri yang dulu sudah pernah mendekam di Lapas karena kasus melarikan anak gadis orang. Kali ini kembali mengulang perbuatannya dengan melakukan aksi begal motor.
Perbuatan pidana tersangka Fikri pun, harus dibayar mahal dengan terjangan timah panas polisi di kaki kirinya, serta kurungan sel tahanan di Polsek Ilir Timur I Palembang. Sambil berjalan pincang, Fikri tampak pasrah menerima perbuatannya atas tindakannya tersebut.
Aksi begal motor yang dilakukan tersangka Fikri itu terjadi pada Kamis 27 Juli 2017, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Letnan Murod, samping Amkop, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Dimana sore itu, korban Isana Taqwin alias Ican, tengah mengendarai sepeda motor di tempat kejadian perkara, tiba-tiba pelaku menghadang sambil menyuruh korban berhenti. Saat itulah pelaku langsung menodongkan sajam dan membawa kabur sepeda motor korban.
Seketika itu pelaku mengancam “Turunlah kamu, kalau tidak mau turun aku bunuh” ancam tersangka. Korban pun pasrah dibawah ancaman sajam, setelah itu kabur merampas motor korban. Selanjutnya motor tersebut dijual Fikri dengan harga murah hanya Rp 2 juta.
“Aku ditangkap waktu lagi beli miras botolan Vodka pak di Pahlawan. Sebelumnya pernah juga di Sukarame itu mencuri motor, ketangkap di Polsek Sukarame, bulan Juli 2017 kemarin,” ujar Fikri sambil meringis kesakitan akibat 2 butir timah panas di kaki kirinya.
Tidak hanya itu, Fikri yang sekujur tubuhnya dibalut tato sanggar ini mengatakan, pernah pula mendekam di Lapas Pakjo, atas kasus melarikan anak dibawah umur.
“Karena dituduh melarikan anak gadis dibawah umur, jadi kemarin ditahan selama 4,4 tahun di penjara anak itu,” ujarnya. Minggu (26/11/2017)
Sedangkan Kapolsek Ilir Timur IT I Kompol Edi Rachmat didampingi Ipda Jhoni Palapa menegaskan telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan. “Tersangka ini juga merupakan residivis selain perkara curas juga curanmor, satu lagi kasus pernah melarikan anak dibawah umur.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang dikenakan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here