Home HL Residivis Bobol Rumah Kembali Masuk Penjara

Residivis Bobol Rumah Kembali Masuk Penjara

127
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Tak jera masuk penjara, residivis bobol rumah Amirul Mukminin alias Amik (33) kembali tertangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, setelah terbukti melakukan pencurian di Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan nomor 227, RT 6, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas menggunakan timah panas karena berupaya melawan dan kabur saat dikepung aparat yang hendak menangkapnya, Kamis (26/10/2017).
Diketahui, tersangka ini sudah dua kali keluar masuk Rumah Tahanan Pakjo Palembang. Tahanan pertama pada 2013 dan yang kedua pada 2015. Keduanya ditangkap dalam perkara yang sama yakni pembobolan rumah.
“Saya butuh uang pak untuk bayar kontrakan. Uang saya kerja sebagai buruh harian tidak cukup, makanya tidak ada pilihan lain,” akunya tersangka. Minggu (29/10/2017)
Tersangka melakukan pembobolan pada Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, sebulan sebelum dirinya tertangkap. Sebelum beraksi, tersangka warga Jalan Pasar Kentut, Kecamatan IT I Palembang tersebut, terlebih dulu mencari sasaran.
Setelah mencari mangsa, akhirnya dirinya memutuskan untuk membobol rumah korban Azhari. Saat kejadian korban sedang tidur pulas dan hujan deras sehingga tidak menyadari aksi korban. Tersangka Amik masuk dari belakang rumah dengan cara mencongkel pagar seng serta pintu dapur rumah korban menggunakan obeng.
“Saya ambil uang Rp200.000 di dalam celana korban yang tergantung di ruang tengah, terus naik ke lantai dua mengambil laptop, dan ponsel yang lagi di cas,” ujarnya.
Kemudian dirinya pun mengendap keluar rumah tanpa diketahui korban. Korban baru sadar menjadi korban pencurian setelah bangum tidur. Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke polsek Ilir Timur I Palembang.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanitreskrim Ipda Jhoni Palapa berujar, setelah korban melapor kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pihaknya mengetahui jejak tersangka setelah menemukan hasil curian yang telah dijualnya tersebut. Dalam waktu sebulan, tersangka pun ditangkap.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop berwarna hitam, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp200.000, satu buah topi, serta satu buah pengisi daya portabel (Powerbank),” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here