Home HL Tertangkap Tangan Curi Besi Milik LRT, Pengangguran Ditangkap Polisi

Tertangkap Tangan Curi Besi Milik LRT, Pengangguran Ditangkap Polisi

140
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Lantaran stres tak kunjung memiliki pekerjaan, membuat Ariyanto nekat mencuri besi baja yang hendak digunakan untuk pemasangan jalur light rail transit (LRT) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Simpang RS RK Charitas, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 04.45 Wib subuh.

Dari pengakuan Tersangka, ia mengaku nekat mencuri besi tersebut karena tidak memiliki pekerjaan yang pasti dan sesekali menyambi menjadi buruh harian lepas. Namun akhir-akhir ini, tersangka mengaku sepi panggilan kerja sehingga tidak ada pemasukan untuk menafkahi anak dan istrinya,” terangnya Saat gelar perkara, Kamis (26/10/2017) di Mapolsek Ilir Timur I Palembang.

Saat itu saya lagi lewat lokasi baru dari rumah keluarga, dan melihat di lokasi proyek ada besi. karena pada saat itu jalan sepi, Jadi saya berhenti dulu di pinggir jalan dan memarkirkan motor. “Saya lihat keadaan sepi, jadi saya ambil besi yang tergeletak di pinggir jalan itu,” pengakuan warga Kecamatan Kertapati ini.

Saat dirinya hendak mengangkut besi baja cross beam warna putih sepanjang satu meter dengan berat sekitar 50 kilogram tersebut, dirinya kewalahan dan memutar otak bagaimana caranya membawa besi hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT bernopol BG 6548 ZP warna putih miliknya.

Namun sial, belum sempat membawa barang curiannya, aksi tersangka dipergoki oleh petugas keamanan PT Waskita Karya yang sedang melakukan patroli. akibatnya tersangka pun tak bisa melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh sekuriti kemudian diserahkan ke Polsek Ilir Timur I Palembang.

Sementara itu Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Edi Rahmat, didampingi KanitReskrim, Ipda Jhoni Palapa mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan seorang tersangka pencurian besi LRT. “Tersangka tertangkap basah oleh sekuriti yang sedang berjaga di tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka tidak bisa melarikan diri lagi, sehingga tersangka langsung dibawa ke Polsek,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here