Home HL Berkas OTT Disdik Sampai Detik Ini Masih Mengendap di Kejati

Berkas OTT Disdik Sampai Detik Ini Masih Mengendap di Kejati

197
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Setelah sekian lama berkas perkara empat tersangka pungutan liar (pungli) dan suap proyek gedung Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, hingga kini masih tertahan di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Sejak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melimpahkan berkas ke Kejati Sumsel pada 8 September 2017 atau 38 hari lalu, hingga kini belum ada kejelasan terkait pelimpahan tersangka untuk segera diadili di pengadilan.

Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Slamet Widodo berujar, saat ini berkas tersebut masih diteliti. “(Berkas-red) masih di jaksa untuk diteliti,” ujar Slamet singkat. Senin (16/10/2017)

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 110 ayat 4 berbunyi, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu maksimal 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik. Apabila tidak ada pemberitahuan setelah lewat 14 hari, maka penyidikan dianggap selesai karena berkas telah lengkap (P21), namun belum dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, berdasarkan KUHAP memang semestinya dalam waktu 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara, jaksa memberitahukan apakah berkas dinyatakan belum lengkap (P19), atau dianggap lengkap (P21) tahap satu.

” Tapi mungkin jaksa masih butuh waktu untuk meneliti berkasnya, sehingga belum selesai ditetapkan apakah P19 atau P21,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan menegaskan, empat tersangka OTT pungli Disdik Sumsel tersebut terjerat dalam dua perkara yakni Perkara suap sertifikasi tunjangan profesi guru dan suap proyek pemeliharaan gedung.

Keempatnya disangkakan dengan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Polda Sumsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pendidikan Sumsel pada 20 Juli 2017 lalu. Empat pegawai negeri sipil ditetapkan sebagai tersangka yakni staf operator Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel Asni, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik Syahrial Effendi, Kasi PTK SMA Kusdinawan, serta Staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Sumsel bernama Widodo.

Tersangka Kusdinawan dan Asni terjerat dalam kasus OTT pungli sertifikasi guru dengan barang bukti puluhan juta rupiah, uang tanda terima kasih para guru yang hendak mengurus sertifikasi tunjangan profesi. Sementara tersangka Syahrial dan Widodo terjerat dalam kasus gratifikasi rehabilitasi gedung kantor di Dinas Pendidikan Sumsel dengan nilai proyek sebesar Rp145 juta. (Editor Jon Heri)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here