Home HL Hampir Dua Minggu Lakukan Penyelidikan, Polresta Palembang Kembali Amankan 1 kg Sabu

Hampir Dua Minggu Lakukan Penyelidikan, Polresta Palembang Kembali Amankan 1 kg Sabu

157
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Akbar, kembali berhasil meringkus seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu kelas kakap di kota Palembang, Minggu (16/10/2017), sekitar pukul 15.00 Wib.

Diketahui bandar tersebut bernama Herman alias Aping (59), warga jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang. Dari tangan Aping petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 100 gram, berat bruto keseluruhan 1 kilogram yang saat itu dibungkus dengan bungkus Indocafe Cappuccino, 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP milik pelaku yang digunakannya untuk bertransaksi.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya tersangka Aping berawal dari adanya informasi warga yang akan ada transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Ariodillah Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan hampir dua minggu, saat Aping hendak bertransaksi dan sudah mengambil barang tersebut dari seseorang yang juga mengedar, MS (50) (DPO), petugas pun langsung meringkusnya.

Dari tangan Aping, petugas menemukan barang bukti berapa 10 paket sabu dengan total 1 kg, yang saat itu digantung Aping di motor Honda Revo yang dipakainya. Tak hanya sabu yang diamankan tetapi Aping pun langsung digelandang ke Polresta Palembang.

” Pelaku kita ringkus, berkat adanya laporan warga akan ada transaksi narkoba, kemudian kita langsung menyelidiki dan mengetahui dimana keberadannya,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba, Kompol A Akbar, Senin, (16/10/2017).

Wahyu mengatakan, setelah keberadannya berhasil diendus, dan saat bertransaksi pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. ” Diduga pelaku ini merupakan pengedar kelas kakap yang ada di Palembang. Dan terus akan kita dalami karena saat transaksi masih ada satu pelaku yang kabur, namun namanya sudah kita kantongi” tegasnya.

Atas ulahnya, tambah Kapolresta, tersangka akan dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. ” Saya terus berpesan kepada masyakarat untuk terus perangi narkoba. Bagi siapa pun yang melihat dan mengetahui adanya transaksi narkoba silahkan melaporkan ke Satres Narkoba Polresta Palembang,” ungkapnya.

Sedangkan, Aping ketika diperiksa mengaku ini yang kedua kali ia mengambil pesanan narkoba. Namun dirinya disuruh seseorang untuk mengantarkan narkoba. ” saya disuruh seseorang yakni M, warga Kebun Bunga, dan diupah Rp 5 juta. Pertama kali saya berhasil mengantar sabu tahun 2016 ke kawasan Plaju diupah Rp 10 juta,” beber kakek dua cucu itu.

Pemilik Cafe Batman ini juga mengaku, dirinya tidak mengetahui kalau isi bungkusan yang dibawanya adalah sabu,” Jujur pak saya tidak tahu kalau itu sabu. Saya pun terpaksa mengantarnya karena tidak ada pekerjaan lagi,” katanya menyesal. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here