Home HL Kedapatan Memiliki Sabu, Clara dan Hadi Ditangkap Polisi

Kedapatan Memiliki Sabu, Clara dan Hadi Ditangkap Polisi

136
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Seorang janda muda yang bekerja salah satu kafe bernama Hengriyani alias Clara (23), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang. Setelah diperiksa tersangka kedapatan memiliki dua (2) paket sabu. Akibatnya Clara pun pasrah saat diamankan dan di gelandang ke sel tahanan Polsek IT I Palembang.

Janda malang ini sendiri, diamankan Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 23.45 WIB, di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Penangkapan ini, Berawal dari anggota Reskrim Polsek IT I Palembang, melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kelurahan 14 Ilir, Terkait adanya peredaran narkoba, yang kemudian melakukan transaksi narkoba dengan pelaku.

Namun, tersangka tidak sadar bahwa tindakannya telah diawasi anggota yang menyamar sebagai pembeli. Usai transaksi pelaku lantas pulang, dengan naik becak. Tiba-tiba datang petugas Reskrim melakukan penangkapan, saat digeledah ditemukan barang bukti 2 pekat sabu, di tempat duduk becak.

“Pakai sabu sudah sejak tahun 2012 pak, saya pakai sabu biar happy rasanya dan plong saja, kalau gak pakai saya lesu. Aku kerja lepas di kafe, seminggu paling 3 kali, belinya. Kalau penghasilan kerja di cafe Rp 200-300 ribu sehari. Selain itu juga jualan kue, untuk sabu itu dapat dari teman. Biasanya sepaket dibeli 200 ribu, seminggu bisa 3 kali pakai, “ungkap janda satu anak ini. Kamis (21/9/2017)

Selain mengamankan seorang janda, petugas juga berhasil mengamankan tersangka Hadi Purnama saat menggelar razia di Jalan Segaran Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Dimana ketika razia tersangka melintas, pada saat itulah petugas menghentikan tersangka.

Ketika dihentikan dan digeledah petugas menemukan 9 paket kecil sabu yang disimpan di dalam dompetnya. Menurut pengakuan tersangka ia baru saja pulang dari membeli sabu di Kawasan 14 Ilir. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Ilir Timur I Palembang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Baru sekali ini pak beli sabu, sudah ditangkap. sabu itu baru saja dibeli di kawasan 14 Ilir, dan rencananya mau di jualkan lagi, satu paket saya beli seharga Rp 80 ribu, rencana mau saya jualkan seharga Rp 100 ribu,  jadi untung Rp 20 ribu. Selain dijual saya juga pemakai pak,” akunya saat diamankan di Polsek ilir Timur I Palembang.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa SH menegaskan pihaknya telah mengamankan seorang pecandu narkoba. “Satu orang perempuan itu pemakai narkoba. Dan yang satu laki-laki merupakan kurir. Keduanya tertangkap ditempat yang berbeda saat anggota sedang melakukan giat razia.

Atas tindakanya itu kedua tersangka akan kita ancam dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2, UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun, “tegas Kapolsek.  (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here