Home HL Pasal Hutang Sabu Guntur Tusuk Teman Hingga Tewas

Pasal Hutang Sabu Guntur Tusuk Teman Hingga Tewas

150
0

Laporan: Meyda Sari

PALEMBANG, JODANEWS – Pasal hutang narkoba jenis sabu-sabu membuat Guntur Ramadhan (32), warga Jalan Mataram Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang nekat membunuh temannya sendiri yang bernama Hakan (20) pada bulan Mei 2017 lalu.

Setelah empat bulan menjadi buronan polisi, akhirnya Guntur berhasil diamankan anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang saat ia berada di kawasan Jalan Mayor Ruslan. Bahkan karena ulahnya itu, Guntur terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota polisi di kedua kakinya, Minggu (17/9/2017) sore.

Kepada petugas Guntur mengaku kejadian bermula ketika ia menjamin Hakan ketika berhutang sabu-sabu kepada bandar di kawasan Kertapati.
Namun, setelah dijamin ternyata Hakan tak kunjung membayar utang tersebut kepada bandar narkobanya.

“Utangnya Rp 2 juta, baru dibayar Rp 800 ribu, sisanya belum dibayar,”katanya. Senin (20/9/2017).

Merasa kesal akibat ulah Hakan yang membuat dirinya dikejar bandar narkoba, pria bertato ini akhirnya menelpon Hakan dan menyuruhnya untuk datang ke rumah. “Kami ribut lalu saya tusuk dadanya menggunakan pisau yang ada di lemari rumah. Lalu Hakan tercebur di sungai di bawah rumah saya. Dia itu berdua, temannya satu lagi langsung kabur,” katanya.

Usai kejadian Guntur mengaku langsung kabur ke Tanggerang. Namun, karena kangen dengan keluarga, akhirnya Guntur memutuskan untuk kembali pulang ke Palembang.

“Kangen sama keluarga pak, jadi saya pulang, baru beberapa hari di Palembang sudah ditangkap,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, latar belakang kasus ini ditenggarai karena masalah utang piutang narkoba antara tersangka dan korban. Karena korban mempunyai hutang sabu dengan tersangaka, lantas si tersangka menagih hutang tersebut.
Namun, korban yang tak mau membayarnya, membuat tersangka marah dan langsung menusuk korbannya hingga tewas.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP,”tukasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here