Home HL Pelaku Curanmor Sekaligus Pembobol Brangkas Sekolah Keok Diterjang Timah Panas Polisi

Pelaku Curanmor Sekaligus Pembobol Brangkas Sekolah Keok Diterjang Timah Panas Polisi

144
0

Laporan Meyda Sari

JODANEWS,- PALEMBANG – Usai sudah petualangan seorang pencuri kendaraan bermotor sekaligus pembobol brankas sekolah, Akhirudin (30) berakhir dengan kaki pincang di sel tahanan setelah diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang. Aparat terpaksa melepaskan tembakan saat meringkus tersangka karena berupaya melarikan diri.

Sementara itu, tersangka Udin mengakui telah melakukan lima kali pencurian kendaraan motor dan pembobolan brankas sekolah tersebut. “Saya bertiga dengan kawan-kawan saya, kami berbagi peran. Saya yang eksekusi saat beraksi, teman ada yang mengawasi keadaan,” ujarnya.

Udin pun mengaku sepeda motor korban yang dicurinya tersebut dijual ke daerah Sungsang, Kabupaten Banyuasin seharga Rp 2-3 juta per unit.

“Uangnya kami bagi tiga rata. Saya pakai uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya warga Jalan Mayor Zen, Lorong Semendawai, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini.

Sementara itu, Kapolsek Kalidoni AKP Yulia Farida didampingi Kanit Reskrim Iptu Herman R berujar, tersangka ditangkap setelah membobol brankas di salah satu sekolah di Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang dan mencuri uang sebesar Rp13,6 juta bersama dua komplotannya.

“Pihak sekolah sebagai korban melaporkan kejadian tersebut. Lalu kami kejar setelah mengantongi identitas para pelaku,” ujar Yulia. Rabu (30/8/2017)

Akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka di Jalan RE Martadinata, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang saat sedang mengemudikan angkot Lemabang-Ampera. Yulia pun mengungkapkan, selain membobol brankas, Akhir pun merupakan pelaku pencurian kendaraan motor di berbagai wilayah di Palembang. Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan curanmor sebanyak lima kali.

“Tiga laporan pencurian motor di wilayah IT II Palembang, dan dua laporan di Polsek Kalidoni merupakan ulah tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Yulia.

Namun Pihaknya kini tengah mengejar dua komplotan pelaku curanmor yang kini masih buron. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here