Laporan Meyda Sari
JODANEWS,- PALEMBANG – Berkat gerak cepat yang dilakukan Sat Intelkam Polresta Palembang, setelah mendapat laporan dari Bagus yang merupakan pegawai LRT tentang adanya aksi pencurian 297 keping penyambung LRT zona 4 depan pasar cinde. Akhirnya empat pelaku pencurian yakni Sangkut (25) dan Iwan (35) warga Jalan Ahmad Yani Lorong Kelekar Silaberanti serta Heri (30) dan Firman (33) warga Lorong Hidayah Silaturrahmi. Bahkan, pelaku Firman terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya lantaran mencoba kabur saat ditangkap, Rabu (30/8/2017) dini hari .
Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso didampingi Kasubnit Aiptu Aviv Sancoko menerangkan, penangkapan ke empat pelaku bermula dari pihaknya yang mendapat informasi tentang adanya pelaku Pencurian yang akan membawa hasil tindak kejahatan menggunakan sebuah Mobil Carry Mitsubishi Colt T Warna Biru BG-7031-AU. Akan melintas dikawasan jalan Bungaran Kecamatan SU I Palembang, lalu setelah di lakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut.
“Kemudian saat akan di lakukan pemberhentian pelaku Firman mencoba melarikan diri dengan cara meloncat keluar mobil saat akan dihentikan, sehingga terpaksa anggota mengambil tindakan tegas. Kemudian, setelah diamankan pelaku Firman dan Iwan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di temukan Plat besi LRT curian di zona pasar cinde,”terang Budi.
Lanjutnya, setelah di lakukan interogasi lisan terhadap pelaku diketahui masih ada pelaku lain yang ikut melakukan pencurian tersebut. Kemudian di lakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan pelaku Sangkut dan Heri.
“Barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Carry Mistsubishi Colt T warna Biru BG-7031-AU. Plat besi Penyambung PT Bakrie Metal Industries bewarna merah plat dengan kode SF5 sebanyak 6 keping, plat dengan kode SF4 sebanyak 3 keping, baut ukuran 1×4 1/4 inchi sebanyak 3 karung (150 set).
Selain itu Plat besi Penyambung Warna Silver sebanyak 6 keping & 4 karung besi tehel ber ulir diduga dari Hasil Pencurian di Zona 3 & 5. Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,”tukasnya. (Editor Jon Heri)








