Home HL Residivis Kasus 365 dan 363 Serta DPO Kasus Penembakan Anggota Polisi Tewas...

Residivis Kasus 365 dan 363 Serta DPO Kasus Penembakan Anggota Polisi Tewas Ditembak

142
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Usai sudah petualangan Syaiful alias Boy (37) warga Campang Tiga Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) sebagai residivis dan pelaku kejahatan jalanan akhirnya berakhir, setelah ditembak petugas gabungan dari Satreskrim Unit Ranmor Polresta Palembang, Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I dan Polsek Seberang Ulu I Palembang.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penangkapan residivis pelaku curat, curanmor dan senpi rakitan. Bermula mendapati informasi pada hari Senin, (14/8/2017) sekitar pukul 23.30 wib di Jalan PSI Lautan Samping, Lorong Kedukan I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Memasuki lokasi kejadian kemudian petugas gabungan melakukan penghadangan namun mengetahui ada petugas pelaku Boy mencoba melawan dengan menembaki petugas.
“Akhirnya kita mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan yang mengenai dada tersangka Boy. Kemudian, jenazah pelaku dibawah ke rumah sakit Bhayangkara,”terang Yon, Selasa (15/8/2017).
Lanjutnya, saat di perjalanan ke rumah sakit nyawa residivis kasus curanmor dan senpi ini ternyata tidak bisa terselamatkan lagi dan saat diperiksa ditemukan satu senpi rakitan jenis pistol revolver dengan 6 butir amunisi serta 1 unit sepeda motor merk yamaha vixion nopol BG 3540 YAP.
“Catatan kejahatan tersangka Saiful ini yakni ada 3 LP kasus curat dengan membawa senpi di Polsek IB II Palembang, Kemudian kasus senpi   tahun 2010 di Polresta Palembang, lalu ada kasus curanmor  tahun  2013 di Polsek Sako. Selain itu, tersangka Boy merupakan DPO Polres  OKU Timur dan  7 tujuh kasus curanmor di Polsek SU I, Palembang serta ada satu kasus penembakan terhadap personil Polsek SU I,”tuturnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here