Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Sopir truk bernama Muksin (38), Warga Jalan Palembang Betung Desa Rimba Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, dan kernetnya Rendi Zohanda (24) Warga Palembang Betung Komplek I Desa Rimba Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, ditangkap polisi karena mengangkut minyak ilegal hasil sulingan dari Musi Banyuasin (Muba) dan dibawa ke meranjat untuk dijual secara eceran. Keduanya diamankan, Kamis (7/8/2017) sekitar pukul 23.30 Wib.
Penyelundupan minyak sulingan jenis bensin, berbasil digagalkan pihak Polsek Ilir Timur I Palembang. Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kecil Palembang. Ketika itu Sebuah kendaraan mobil Mitsubishi box BG 8936 JC, melintas dan saat hendak diperiksa ternyata mobil tersebut mengangkut puluhan jerigen yang berisi 5 ton minyak illegal tanpa mengantongi dokumen resmi.
Kendaraan tersebut terjaring razia saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Untuk kedua tersangka Mukhsin sebagai sopir, dan tersangka Rendy sebagai kernet. keduanya diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang.
Ada pun barang bukti yang disita yakni berupa sebuah tedmon isi minyak bensin sulingan 1000 liter atau 1 ton. 42 buah jerigen isi 70 liter dan 42 buah jerigen ukuran 30 liter, yang semuanya menampung minyak bensin.
Untuk penangkapan para pelaku itu ditangkap pada saat tengah malam, saat pihak Polsek Ilir Barat I Palembang, menggelar razia rutin. Selain dengan sasaran kendaraan tidak mengantongi surat-surat dan kelengkapannya, serta meminimalisir kejahatan jalanan di malam hari.
Saat melintas mobil box BG 8936 JC, lalu dihentikan oleh petugas. Saat digeledah rupanya mobil box tersebut mengangkut puluhan drigen yang di dalamnya memuat bensin sulingan, yang diambil dari Sekayu hendak dibawa ke daerah Meranjat, Ogan Ilir.
Malam itu juga kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Ilir Barat I, Palembang. Dari pengakuan Mukhsin, ini baru yang pertama kalinya ia mengangkut minyak hingga ditangkap Polsek Ilir Barat I Palembang.
“Minyak ini punya Pendi warga Meranjat, Ogan Ilir, aku ini cuma sopir dan disuruh ngantar minyak itu. Ongkos jalan sama upah semuanya Rp 1 juta, plus uang makan. Aku digajih kadang Rp 200, kadang juga Rp 250 ribu, dan uang jalan dikasih Rp 500. Kalu makan uangnya sisa dari uang jalan. Aku juga kurang tau pak, kalau dilarang bawal minyak ini dari Desa Keluang, Sekayu mau diantar ke Meranjat,” elak Mukhsin saat gelar tersangka. Rabu (9/8/2017)
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ihsan menegaskan pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku atas perkara minyak illegal.
“Selain tersangka dan barang bukti diamankan, kita juga akan memanggil dan memeriksa pemilik minyak dan kendaraan untuk mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.
Untuk para tersangka sendiri bisa dijerat dengan pasal 53 hurup b UU No 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 4 tahun dengan denda 40 milyar. (Editor Jon Heri)








