Home HL Dua dari Tiga Tersangka Begal di Jakabaring Berhasil di Ringkus Polisi

Dua dari Tiga Tersangka Begal di Jakabaring Berhasil di Ringkus Polisi

136
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Sesudah melakukan aksi begal terhadap siswi SMA bernama Dea (17) saat melintas dikawasan Jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di kawasan Dekrasnada Jabakaring beberapa waktu lalu. Akhirnya petugas Satreskrim Polsek SU I Palembang berhasil meringkus tersangka yakni Iwan (18), warga Jalan Gub Bastari tepatnya di belakang kejaksaan Negeri Lorong Sederhana Kecamatan SU I, Palembang dan Rehan (27), warga Lorong Demak Kecamatan I Ulu Palembang.
Keduanya dibekuk saat berada dikediamannya masing-masing, pada Selasa (8/8/2017) siang. Namun, kedua tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas, dengan menghadiahi timah panas masing-masing kedua kakinya, Lantaran mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap. Sedangkan pelaku JO mulus.
Dari pengakuan tersangka Iwan mengaku, dirinya bersama dengan Rehan dan JO (DPO) telah melakukan aksi begal terhadap korbannya saat melintas di Kawasan Nekranasda Jakabaring Palembang. Dimana, pada saat itu juga saya yang menusuk pinggang bagian belakang korban sebanyak dua kali.
“Motor korban langsung kami jual di Desa Tanjung Raja OKI sebesar Rp 2,5 juta. Uangnya sudah habis pak kami bagi tiga. Untuk menghidupi istri dan anak saya satu yang masih kecil, saya terpaksa ikut melakukan aksi ini (begal),”terang bapak dua anak ini. Rabu (9/8/2017)
Sementara Kapolsek SU I Palembang, Kompol Mayestika Hidayat, melalui Kanitres Ipda Alkaf membenarkan, pihaknya telah berhasil menangkap dua dari tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Begal, terhadap korban Dea yang mengalami luka tusuk saat melintas di kawasan Dekrasnasda Jakabaring Palembang.
Dimana, modus tersangka ketika melihat korbannya melintas, tersangka JO (DPO) dan Rehan langsung memepet korban dan meminta sepeda motor korban. Namun, ketika korban hendak menyerahkan sepeda motornya, tersangka Iwan datang dari belakang langsung menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ungkap Ipda Alkaf.
“Untuk sementara Barang bukti sepeda motor milik korbannya telah dijual tersangka seharga Rp 2,5 juta di desa Tanjung Raja Kecamatan OKI. Selain itu, satu bilah senjata tajam jenis pisau serta satu unit sepeda motor jenis Mio Sporty Nopol BG 4444 YV, yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya sudah kita amankan.
Atas ulahnya kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya Alkaf. (Editor JOn Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here