Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Selama bulan Juli hingga 5 Agustus 2017, Direktorat Narkoba Polda Sumsel, berhasil mengamankan sebanyak 21 orang tersangka dari pengedar, kurir hingga bandar narkoba, yang kerap meresahkan warga Sumsel. Barang bukti haram tersebut yang berhasil diamankan yakni sebanyak 1,9 kilogram atau 1.953,17 atau senilai Rp 1,9 milyar.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto, terlihat senang karena melihat keberhasilan kinerja anggotanya itu. Agung menyebutkan selain di bulan Juli ada sebanyak 16 tersangka diamankan, untuk bulan Agustus ada 5 tersangka, dan yang terbaru adalah bandar berinisial NV yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu.
“Jadi pengungkapan kasus ada 12 LP selama bulan Juli, total untuk Juli sabu sebanyak 953 gram. Sedangkan khusus kemarin yang berhasil ditangkap atas nama NV jaringan OKI, yang mana modusnya itu baru yakni dengan disimpan dalam kemasan teh, agar tidak ketahuan. Yang isinya ada seberat 1 kilogram sabu atau 1000 gram” ungkapnya. Minggu (6/8/2017)
Masih dikatakan Kapolda, ia juga menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba dengan Barang Bukti (BB) 1 kilogram sabu. “Mudah-mudahan dapat yang atasnya lagi. Intinya Polda dan seluruh jajaran meminta bantuan warga untuk memerangi narkoba, karena narkoba sudah meresahkan merambah ke semua lapisan, baik sipil, TNI, Polri militer. Saya dan Pangdam sudah berkomitmen untuk ikut memberantas narkoba di Bumi Sriwijaya, “tukasnya.
Ada pun tersangka NV yang kedapatan memiliki 1 kilogram sabu jaringan OKI, diringkus pada Sabtu (5/8/2017), dinihari di Kompleks Ilir Barat Permai, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, dengan barang bukti sabu 1000 gram atau 1 kilogram jika dinilaikan Rp 1 milyar.
Ada pun sebanyak 17 LP dengan 21 tersangka narkoba sejak bulan Juli hingga Sabtu (5/8/2017), yang berhasil diamankan diantaranya.Tersangka Ali Akbar, diamankan Sabtu (5/8/2017) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, dengan barang bukti 80,99 gram sabu sekitar Rp 80 juta. Tersangka Andri Andrian alias Yen, diamankan Senin (3/7/2017) sekitar pukul 00.10 WIB, di Jalan Perindustrian 2, RT 12/01, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang dengan barang bukti 10,30 gram sabu sekitar Rp 10 juta.
Tersangka M Syahrial Ikbal, diamankan Selasa (4/7/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, di jalan Mayor Laut Wiratno, Lorong Albarokah, RT 32/01, Kelurahan Sungai Buah, IT 1, Palembang dengan sabu 196,91 gram sekitar Rp 196 juta. Tersangka Chatulistiwa alias Iwa, dibekuk 11 Juli 2017, sekitar pukul 22.30 WIB, di Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, 2 paket sabu seberat 200 gram, senilai Rp 200 juta
Tersangka Rusdi Efendi alias Etot, dibekuk Rabu (12/7/2017) sekitar pukul 23.00 WIB, di depan Rumah Makan Sederhana, Jalan Raya Indralaya, Ogan Ilir, kedapatan sabu 92,34 gram sabu senilai Rp 92 juta. Tersangka Sarkowi alias Sar, diciduk Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Alfamart, di Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Sebarang Ulu I, Palembang yang kedapatan memiliki sabu 100,05 gram senilai Rp 100 juta.
Tersangka Herry alias Dulok, bersama Nisa Oktaviani alias Nisa, diamankan Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Alfamart di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur I, dengan sabu 20,50 gram, sekitar Rp 20 juta.
Tersangka Alidono Wahyudi alias Dino alias Ebong, diamankan Kamis (27/7/2017) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Yayasan II, Lorong Tanjung Ketes, RT 36/14, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, dengan 4 paket sabu 31,44 gram, senilai Rp 31 juta
Terakhir tersangka Ernawati alias Er bersama Chairul alias Babe, dibekuk Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Naskah, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang dengan sabu 200,96 gram sabu senilai Rp 200 juta.
Atas perbuatannya ke 21 tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Novi (Bandar) di kenakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka lainnya dikenakan pasal 112 dan 114 ayat (2), undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Editor Jon Heri)








