Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews -Lantaran tergiur arisan online membuat Mita Apriani, (28) Warga Jalan Patimura Lubuk Linggau mengalami kerugian sebesar Rp 96 Juta. Kerugian ini tejadi saat arisan online nya dikelola oleh Rere Andrean (28). Tak hayal itu atas kejadian ini korban melapor ke SPKT Polresta Palembang, Minggu (6/8/2017).
Dihadapan petugas kejadian bermula ketika dirinya tergiur mengikuti arisan tersebut setelah dibujuk terlapor untuk mengikuti dua jenis arisan online yang dikelola terlapor yakni sistem kloter (grup) dan sistem set (jumlah). Sehingga ia bergabung di arisan tersebut sebagai member dan langsung ikut dua jenis arisan.
Awalnya arisan tersebut berjalan lancar dengan mentransfer uang ke rekening bank BCA atas nama Rafli Suhandi serta no rekening terlapor. Namun setiba giliran dia dinyatakan kena arisan, yang bersangkutan tak kunjung mengirimkan sejumlah uang milik korban. “Bahkan saya kehilangan jejak ownernya, karena nomornya tak bisa dihubungi lagi dan saya harus mengalami kerugian sebesar Rp 96 juta,”katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut, dan laporan korban akan segera ditindaklanjuti.
“Korban sudah kita ambil keterangannya dan selanjutnya kita akan panggil terlapor guna dimintai keterangannya, “(Editor Jon Heri)








