Home HL Ditemukan 2 Pelanggaran Dokumen Izin Hotel Ibis

Ditemukan 2 Pelanggaran Dokumen Izin Hotel Ibis

141
0

Laporan Khaliq

JODANEWS,- PALEMBANG, Pembangunan Hotel Ibis eks Bioskop Sanggar Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir, ternyata memiliki Beberapa dokumen yang sudah dilanggar dari proses penerbitan izin. Hal ini diketahui saat rapat gabungan antara komisi II dan III bersama instansi terkait, Dinas Perhubungan, Dinas PM-PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang diruang rapat Komisi II DPRD Kota Palembang. yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M, Adiansyah berlangsung cukup alot.

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang,Chandra Darmawan, mengatakan pihaknya meneliti proses terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB) Hotel Ibis dari pengajuan hingga terbitnya IMB, hasilnya, ditemukan 2 fakta dokumen yang tidak sesuai dengan lapangan, misalnya, saat pengajuan Amdal Lalin, luas lahan tertera 2929 m2. Sementara,yang tertera didalam sertifikat lahan seluas 1403 M2. “Ini ada apa kenapa berbeda antara pengajuan dengan didalam sertifikat, logikanya teknis pembangunan harus sesuai dengan izin yang diberikan”, Kata Chandra usai rapat.

Dijelaskannya,kemudian ada dokumen yang kedua yang dilanggar, yakni tidak adanya izin penggunaan ground ouncher, padahal fakta lapangan mereka menggunakan ground ouncher tersebut, dan itu sudah diakui oleh dinas terkait bahwa tidak ada pengajuan. Dari proses awal pengajuan perizinan memang belum ada dokumen lengkap. Sehingga pihaknya mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya sebagai wakil rakyat. Pihaknya menemukan kekurangan dalam proses perizinan sampai proses pembangunan berlangsung.

“Saat ini, kami sedang meminta kelengkapan pada mitra kami yang terkait izin Amdal Lalin dan IMB. Yang pasti, setelah ini akan ada rapat lanjutan yang membahas lebih rinci terkait permaslahan Hotel Ibis, nah disitulah kami akan memutuskan, apakah proses penerbitan IMB, direvisi atau harus dihentikan,”jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan DPRD Palembang tentang kecelakaan kerja, kerusakan jalan dan lainnya. Akibat pembangunan Hotel tersebut, membuat pihaknya harus memberikan pengawasan yang lebih intensif.

“Kalau ditemukan perizinannya tidak sesuai. Seharusnya harus ada konsekuensi yang diberikan Pemkot Palembang pada pemohon ijin,”tambahnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Palembang, M Adiansyah mengatakan, mengatakan, rapat hari ini, Selasa (1/8) hanya mempertanyakan kelengkapan izin dari Hotel tersebut.

“Tentu ini akan kita tindaklanjuti. Kita rapat hanya menginventarisir perizinan. Yang jelas kami sudah bersikap atas persoalan Hotel Ibis ini,”ujarnya.(Editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here