Home HL Sekolah Dilarang Jual Beli Buku

Sekolah Dilarang Jual Beli Buku

163
0

Laporan Hasan Basri

PALEMBANG, Jodanews – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, melarang keras sekolah melakukan jual beli buku paket dan lembar kerja siswa (LSK) dari penerbit mana pun kepada setiap muridnya dengan alasan apapun. Pasalnya setiap SD Negeri sudah memiliki anggaran 20 ℅ dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pengadaan buku sekolah.

Kepala Disdik kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd.MM mengatakan pihaknya melarang tegas bagi Kepala SD Negeri yang menjual buku pelajaran di sekolahnya. Sebab mereka semua sudah memiliki anggaran tersendiri, dalam pengadaan buku pelajaran. “Jadi saya melarang keras apabila guru terbukti menjual beli buku di sekolah, kita sudah sampaikan kepada mereka. Adanya anggaran dana BOs ini bisa membantu orang tua yang tidak mampu, bukan mempersulit mereka seperti katanya menyuruh membeli buku pelajaran,” katanya.

Lebih lanjut Zulinto mengungkapkan, pihaknya berharap masyarakat bisa melaporkan ke pihak Disdik Kota Palembang, jika ada temuan seperti itu. “Ya, kita tidak mau tahun ajaran baru, para kepala sekolah mengambil keuntungan dengan cara menjual beli buku lingkungan sekolah, lain halnya jika ada orang tua siswa yang mampu, mau membeli diluar untuk menunjang pembelajaran anaknya tentu sah sah saja. Yang pasti 20 ℅ anggaran dana BOS sudah disiapkan untuk sarana buku,” jelasnya.

Ia menambahkan, LKS yang paling ideal adalah LKS buatan guru, karena tiap sekolah pasti berbeda cara pemahaman dan pengajarannya yang diberikan ke setiap murid, maka dari itu LKS yang dijual oleh penerbit sangat tidak layak untuk dijadikan bahan acuan pembelajaran,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala SDN 143 Palembang Rismawati mengatakan mengenai jual beli buku ini sebetulnya tidak diperbolehkan atau dilarang. Sebenarnya rincian dana BOS ini disesuaikan dengan jumlah siswa. “Di sekolah tempatnya, memiliki total siswa berjumlah 950 anak. Jika dana BOS cair, penggunaan dari Triwulan (Tw) 1 digunakan untuk 20 persen Operasional Sekolah. Lalu Tw 2, 40 ℅ separuh untuk buku separuh lagi operasional sekolah. Dan terakhir Tw 3, 20 ℅ untuk operasional sekolah,” katanya.

Lanjutnya. Kalau bisa penggunaan dana BOS tersebut tercukupi satu buku satu siswa. Makanya sekarang penerimaan siswa baru kelas 1 dianjurkan 28 siswa. “Jadi setiap ada pembelian buku yang diutamakan buku Kurikulum 2013 (K13), untuk sekarang yang K13 mulai dari kelas 1 dan kelas 4. Lalu kelas 2, 3, 5 dan 6 masih Kurikulum KTSP, Apabila buku yang di siapkan tidak mencukupi, paling tidak alternatif orang tua siswa memfoto copy ,”pungkasnya (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here