Home EMPAT LAWANG Istri Asyik “Indehoy” Dengan orang Lain, Saat Suami Tak Dirumah

Istri Asyik “Indehoy” Dengan orang Lain, Saat Suami Tak Dirumah

143
0
Laporan Agus Subhan Bakin
Empat Lawang, Jodanews  – Dua orang warga Desa Sugiwaras, Ali Muhtar (42) dan Ajisa (29), Kecamatan Tebing Tinggi, digerebek warga bersama Kepala Desa (Kades) di desa setempat. Keduanya diduga selingkuh dan melakukan perzinahan, Jumat (19/5) lalu di rumah Ajisa sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian ini bermula, ketika salah seorang warga Desa Sugiwaras, mencurigai dan mengetahui Ali Muhtar datang dan berada dirumah Ajisa. Sedangkan suami Ajisa, Dalmi diketahui sedang tidak berada dirumahnya.
Atas kecurigaan tersebut, warga Desa Sugiwaras dan Kepala Desa langsung melakukan Penggerebekan. Benar saja, ternyata ketika pintu dibuka dan diperiksa di dalam kamar, ada Ali Muhtar yang sedang bersembunyi.
Setelah di introgasi warga, keduanya mengakui jika mereka berdua baru selesai melakukan persetubuhan atau hubungan suami istri. Bahkan, kejadian ini merupakan yang kedua kalinya, karena satu minggu yang lalu mereka juga melakukan yang sama dan ditempat yang sama juga.
Atas pengakuan keduanya, Kades dan warga akhirnya menyerahkannya ke Mapolres Empatlawang.
“Kades dan warga yang menyerahkan Sua waega yang diduga melakukan perzinahan tersebut ke Mapolres Empatlawang,” ungkap Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara, Selasa (23/5).
Dijelaskan Robi, saat ini kedua terlapor diamankan di Mapolres Empatlawang, atas permintaan keduanya sendiri dan kesepakatan keluarga. Sebab, mereka khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jika mereka langsung pulang ke rumah mereka masing-masing.
“Jadi mereka bukan ditahan, tapi di amankan atas permintaannya sendiri,” imbuhnya.
Sedangkan barang bukti yang di amankan, Dua lembar celana dalam, satu BH, Satu stel pakaian tidur wanita, Satu celana pendek warna putih dan Satu Baju kaos tanpa lengan warna hijau.
Masih menurut Robi, untuk pasal perzinahan yang dikenakan kepada mereka, Pasal 284 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan bulan penjara. Dan terhadap para pelaku tersebut, tidak bisa dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman dibawah Lima tahun.
“Perkaranya tetap bisa dilanjutkan ke JPU, (Jaksa Penuntut Umum, red) walaupun mereka tidak dilakukan Penahanan,” tukasnya.(Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here